Selain Tirta Amarta, BMRI Proses Hukum 5 Debitur Bermasalah

Monica Wareza, CNBC Indonesia
21 May 2018 20:59
Berdasarkan bersih-bersih kredit macet 2016, Bank Mandiri menemukan lima perusahaan yang memiliki piutang dengan nilai kurang wajar.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) menyebutkan bahwa PT Tirta Amarta Bottling (TAB) bukan satu-satunya perusahaan yang dilaporkan kepada kepolisian dan kejaksaan atas tindak kasus kredit macet, terdapat lima perusahaan lainnya yang juga terjerat kasus yang sama. Namun perusahaan tak menyebut berapa besar total dana kredit tersebut.

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan pada 2016 lalu perusahaan melakukan 'bersih-bersih' kredit macet (non performing loan/NPL) dan menemukan lima perusahaan ini yang memiliki piutang yang dianggap memiliki nilai kurang wajar.

"Saat bersih-bersih ada debitur yang perlu diinvestigasi artinya ada data mengejutkan, angka yang kurang sehat lalu diinvestigasi dari situ terlihat ada piutang kurang wajar di perusahaan (debitur) itu," kata Rohan di Plaza Mandiri, Jakarta, Senin (21/5).

Berdasarkan data tersebut, Bank Mandiri memutuskan untuk melaporkan temuannya kepada kepolisian dan kejaksaan, salah satu perusahaan tersebut adalah PT Tirta Amarta Bottling (TAB) yang memiliki nilai kredit macet mencapai Rp 1,83 triliun.

Dia menyebutkan, terhadap pelaporan tersebut sudah ditetapkan beberapa tersangka yang dianggap merekayasa angka dalam data tersebut, termasuk di dalamnya karyawan Bank Mandiri hingga ke level manager.

"Proses selanjutnya kita serahkan ke kejaksaan dari sisi pidananya," imbuh Rohan.

Sementara itu, dari sisi kerugian negara perusahaan menjamin adanya jaminan dari debitur tersebut yang bisa dilikuidasi.



(roy) Next Article Bank Mandiri akan Sita Pabrik Tirta Amarta Untuk Lunasi Utang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular