
OJK Redam Potensi 'Ledakan' Kredit Macet Bank Efek Covid-19

Jakarta, CNBC Indonesia - Pandemi covid-19 membuat semua dunia usaha diberbagai sektor sempat mengalami kelumpuhan bahkan rugi, tak terkecuali di sektor perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim, jika tidak adanya kebijakan restrukturisasi kredit macet atau non performing loan (NPL) bisa menembus 16%.
Seperti diketahui, kebijakan restrukturisasi kredit diatur melalui POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian sebagai kebijakan countercyclical.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, adanya kebijakan restrukturisasi kredit mengurangi dari lojaknya rasio NPL. Bahkan menurut dia, jika kebijakan tersebut tidak dikeluarkan, rasio kredit macet bisa mencapai 16%.
"NPL 13,5%, itu dengan POJK. Kalau tidak dengan POJK angkanya itu adalah 16%," ujar Wimboh saat melakukan rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (12/11/2020).
Sebagai gambaran, rasio NPL sampai dengan September 2020 tercatat sebesar 3,22%. Sementara pada bulan sebelumnya atau Agustus 2020, rasio NPL mencapai 3,15%.
Dalam rangka mengurangi lonjakan NPL, OJK pun telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 mendatang. Wimboh meyakini dalam beberapa bulan ke depan, kondisi perekonomian kian membaik.
"Ini yang perlu kita ketahui temporary majors dan paham harus kita menormalkan, kapan debitur itu bisa recover. Kami yakin bulan-bulan ke depan sudah mulai recover. Apalagi kalau vaksin bisa didistribusikan dan efektif. Ini akan memberikan kepercayaan masyarakat yang lebih," ujar Wimboh.
Adapun, hingga 12 Oktober 2020 restrukturisasi kredit perbankan telah terealisasi Rp 918,34 triliun. Restrukturisasi kredit tersebut diberikan kepada 7,5 juta debitur. Rinciannya, sebesar Rp 362,34 triliun ke 5,85 juta debitur UMKM dan Rp 555,99 triliun kepada Rp 1,65 juta debitur non UMKM.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Corona Belum Jinak, Kredit Macet Bengkak