
Revisi UU, Menteri Susi Minta Kata "Tenggelamkan" Tak Dihapus
Exist In Exist, CNBC Indonesia
21 May 2018 17:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas revisi Undang-Undang (UU) Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.
Dari berbagai poin yang perlu direvisi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap kata 'tenggelamkan' yang sudah ada dalam UU tersebut tidak dihapus.
"Saya berharap kata 'tenggelamkan' kapal itu tidak pernah direvisi, kalau tidak ada kata itu susah. Justru ini menyelamatkan semua. Kalau aparat penegak hukum ditanya kenapa kamu menangkap, ya itu perintah Presiden, sehingga semua setuju bahwa satu-satunya cara untuk menyelamatkan perikanan kita adalah tenggelamkan" jelasnya dalam Diskusi Urgensi Revisi UU Perikanan di KKP, Senin (21/05/2018).
Menurut Susi, salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Perikanan adalah akses asing dalam pemanfaatan sumber daya perikanan.
Dalam hal ini, lanjutnya, UU tersebut harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 dimana penangkapan ikan masuk ke dalam daftar negatif investasi atau tertutup untuk penanaman modal asing (PMA).
"UU perikanan kita yang lama memperbolehkan hasil penangkapan ikan 100% PMA, itu hal yang sangat gila. Saya mengusulkan kepada presiden kita balik, dari 100% boleh, jadi negatif atau 0% dan itulah yang benar. Sekarang kita mau jadikan ini jadi UU supaya terus dijaga," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Perikanan ini antara lain penegakan hukuman terhadap pemilik kapal asing, perlindungan terhadap nelayan kecil, serta zonasi penangkapan ikan di laut.
"Pengaturan ini perlu untuk menjaga keberlanjutan kita, karena minyak sudah habis, gas sama, batubara sama, sisanya laut lah yang harus kita jaga, ini terakhir sumberdaya kita," tegasnya.
(roy) Next Article Menteri Susi: Kapal Asing Dulu Diizinkan Kuras Habis Ikan RI
Dari berbagai poin yang perlu direvisi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti berharap kata 'tenggelamkan' yang sudah ada dalam UU tersebut tidak dihapus.
Dalam hal ini, lanjutnya, UU tersebut harus tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 dimana penangkapan ikan masuk ke dalam daftar negatif investasi atau tertutup untuk penanaman modal asing (PMA).
"UU perikanan kita yang lama memperbolehkan hasil penangkapan ikan 100% PMA, itu hal yang sangat gila. Saya mengusulkan kepada presiden kita balik, dari 100% boleh, jadi negatif atau 0% dan itulah yang benar. Sekarang kita mau jadikan ini jadi UU supaya terus dijaga," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam revisi UU Perikanan ini antara lain penegakan hukuman terhadap pemilik kapal asing, perlindungan terhadap nelayan kecil, serta zonasi penangkapan ikan di laut.
"Pengaturan ini perlu untuk menjaga keberlanjutan kita, karena minyak sudah habis, gas sama, batubara sama, sisanya laut lah yang harus kita jaga, ini terakhir sumberdaya kita," tegasnya.
(roy) Next Article Menteri Susi: Kapal Asing Dulu Diizinkan Kuras Habis Ikan RI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular