
Heboh Jokowi Restui Asing Buru Harta Karun, kok Susi Kecewa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka kesempatan investor termasuk asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia.
Hal ini tercantum pada aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni PP Nomor 27 tahun 2021.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menjelaskan lewat UU Cipta Kerja ada 14 bidang usaha telah dibuka, salah satunya adalah pengangkatan berharga muatan kapal tenggelam.
Namun, apabila ada investor yang tertarik untuk mencari harta karun di bawah laut harus memenuhi beberapa syarat ketat dari BKPM.
"Jadi, kalau mau cari harta karun di laut bisa kau (investor) turun. Syarat izinnya datang ke kita (BKPM), untuk bisa dapatkan izin," jelas Bahlil dalam konferensi pers, dikutip Senin (8/3/2021).
"Untuk peninggalan sejarah dan barang-barang purbakala, bisa dibangun tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.[...] Harus ada notifikasi dan syarat-syarat itu tidak gampang. Karena ini bukan barang sembarangan. Semakin bagus barang, semakin syaratnya bagus," kata mantan Ketua HIPMI ini.
Keputusan itu sontak memicu protes dari Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti. Ia melarang aktivitas ini pada masa kepimpinannya sebagai menteri, dan kini ikut 'berteriak' karena menilai negara yang seharusnya mengontrol aktivitas seperti ini.
"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid , mohon dg segala kerendahan hati utk BMKT dikelola & diangkat; sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda2 bersejarah yg seharusnya jadi milik bangsa kita " tulis Susi di twitter miliknya @SusiPudjiastuti.
Jika menelisiknya lebih jauh, pada klasifikasi bidang usaha daftar positif investasi tertuang dalam lampiran I hingga lampiran III Perpres 10/2021.
Namun dalam hal bidang usaha pengangkatan benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam tidak terdapat dalam ketiga lampiran tersebut.
Hanya saja, para investor bisa mengajukan izin usahanya, sebab ada klausul yang memperbolehkan eks bidang daftar negatif investasi tersebut digarap lagi oleh investor.
Pada pasal 3 Perpres 10/2020 disebutkan bidang usaha terbuka meliputi bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan UMKM, dan bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Beleid tersebut mengatur izin berusaha tersebut bisa dilakukan oleh investor dalam negeri dan investor luar negeri.
"Bidang usaha yang tidak termasuk dalam huruf a, huruf b, huruf c, dapat diusahakan oleh semua penanaman modal," dikutip Pasal 3 ayat 1d dan ayat 2 Perpres 10/2021.
Pada 2016 sesuai catatan Asosiasi Perusahaan Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam Indonesia (APPP BMKTI) mendeteksi ada 464 titik lokasi kapal karam di lautan Indonesia. Nilainya diperkirakan mencapai US$ 12,7 miliar atau setara Rp 178 triliun (kurs Rp 14.000/US$).
Harta karun itu merupakan kapal-kapal Portugis, Belanda, dan Cina dari periode 1500-1800. Kapal-kapal itu tenggelam ketika melintasi perairan Indonesia, yang merupakan jalur perdagangan utama dunia.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat ada 134 lokasi kapal tenggelam di Pelabuhan Ratu Jawa Barat dan 37 lokasi di Selat Malaka. Angka ini hanya sebagian kecil saja.
Besarnya potensi ini membuat swasta kembali bersiap untuk bergerak kembali. Namun, masih ada pertanyaan yang harus terjawab sebelum turun ke bawah laut.
"Boleh nggak kita menjual ke luar negeri, karena selama ini dihambat nggak boleh dijual ke luar, katanya itu kan budaya kita, teruspiye? Sementara biaya untuk penangkapan nggak murah, mahal. Mana ada bank yang mau mendanai? Artinya investor dari luar kerja sama dengan perusahaan-perusahaan lokal, dia berpikir kalau nggak bisa dibawa keluar untuk apa modalin kita," sebutnya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article #BringBackBuSusi Menggema, Sandiaga Uno Jadi Menteri KKP?