
RI Bentuk Satgas untuk Awasi Tenaga Kerja Asing
Anastasia Arvirianty, CNBC Indonesia
17 May 2018 15:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membentuk satuan tugas atau satgasĀ untuk mengawasi keberadaanĀ Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Kami bersama dengan 24 kementerian/lembaga lainnya telah membentuk satgas pengawasan TKA, yang akan bekerja dalam enam bulan ke depan," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri kepada media saat dijumpai di gedung Kemenaker, Jakarta, Kamis (17/5).
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, pembentukan satgas ini merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah.
Sebelumnya, pengawasan TKA hanya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan serta Tim Pengawas Orang Asing (Timpora).
"Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait," tambah Hanif.
Pembentukan Satgas TKA sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.
Sekaligus, menjalankankan rekomendasi dari Komisi IX DPR akhir April lalu tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
(ray/ray) Next Article Jokowi Perintahkan Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah
"Kami bersama dengan 24 kementerian/lembaga lainnya telah membentuk satgas pengawasan TKA, yang akan bekerja dalam enam bulan ke depan," ujar Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri kepada media saat dijumpai di gedung Kemenaker, Jakarta, Kamis (17/5).
Lebih lanjut, Hanif menjelaskan, pembentukan satgas ini merupakan bentuk peningkatan pengawasan terhadap keberadaan TKA yang dilakukan pemerintah.
"Dengan dibentuknya Satgas TKA, maka pengawasan akan lebih terintegrasi, karena melibatkan 25 kementerian dan lembaga terkait," tambah Hanif.
Pembentukan Satgas TKA sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang menyebutkan perlunya pengawasaan baik dari sisi ketenagakerjaan maupun dari sisi keimigrasian.
Sekaligus, menjalankankan rekomendasi dari Komisi IX DPR akhir April lalu tentang perlunya pembentukan Satgas Pengawasan TKA yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
(ray/ray) Next Article Jokowi Perintahkan Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular