Angkut Batu Bara Terhenti, Pasokan Pembangkit Terganggu

Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
17 May 2018 08:48
APBI berharap agar pihak KSOP Samarinda dapat segera mengeluarkan surat kondisi force mejeure sejak terhentinya aktivitas STS Muara Berau.
Foto: REUTERS/Stringer
Jakarta, CNBC Indonesia - Kegiatan ship to ship (STS) 28 vessel batu bara di Pelabuhan Muara Berau terhenti sejak 13 Mei 2018 lalu. Terhentinya aktivitas pemuatan batu bara dikarenakan aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok nelayan sekitar.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia. Menurut dia, hingga saat ini pemerintah setempat belum memberi tindakan nyata dalam penanganan hal tersebut.

"Penundaan kegiatan bongkar muat di Muara Berau telah menghambat kegiatan penjualan batubara untuk keperluan domestik dan ekspor yang dapat menimbulkan potensi biaya demurrage dan tidak terpenuhinya kebutuhan batubara domestik dan ekspor. Khususnya kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik," kata Hendra dalam keterangan resminya, Rabu (16/5/2018).

APBI sendiri telah mengajukan permohonan tertulis terkait pemindahan kegiatan STS transfer batubara dari Pelabuhan Muara Berau ke Pelabuhan Muara Jawa. Permohonan resmi tersebut ditujukan langsung kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Republik Indonesia.

"APBI berharap agar pihak KSOP Samarinda dapat segera mengeluarkan surat kondisi force mejeure sejak terhentinya aktivitas STS Muara Berau dan melaporkan insiden tersebut ke aparat yang berwenang," tutur Hendra.

Hendra berharap pemerintah dapat segera memberi solusi untuk menyelesaikan konflik berkepanjangan yang terjadi antara perusahaan pertambangan batu bara dan kelompok nelayan yang bersangkutan.

Dia menjelaskan, demonstrasi yang terjadi terjadi dengan dilatarbelakangi tuntutan kompensasi dari perusahaan terkait kerugian yang kelompok nelayan alami karena adanya aktivitas bongkar muat batu bara oleh kapal berukuran besar di Muara Berau dinilai mengganggu aktivitas pencaharian mereka.

Namun menurut Hendra, perusahaan telah melakukan aktivitasnya sesuai ketentuan yang berlaku. "Oleh karena itu, terkait dengan kompensasi yang diminta oleh nelayan, perusahaan anggota APBI tidak dapat memenuhi tuntutan tersebut karena tidak ada aturan yang dilanggar oleh perusahaan," ungkapnya.



(roy) Next Article 40% Perusahaan Batu Bara Belum Disetujui Rencana Kerjanya, Kok Bisa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular