Seperti Bank, Multifinance Dikelompokkan Berdasarkan Modal

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
08 May 2018 14:13
OJK sedang mereview tata kelola perusahaan pembiayaan berdasarkan modal usaha seperti di bank.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengelompokkan perusahaan multifinance berdasarkan skala modal seperti layaknya di industri perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memetakan perusahaan pembiayaan berdasarkan badan usaha kegiatan usaha (BUKU).

"OJK sedang review tata kelola perusahaan pembiayaan berdasarkan BUKU seperti di bank,"kata dia di Hotel Le Meredien, Jakarta, Selasa (8/5/2018).

Adanya pengelompokkan tersebut diharapkan bisa memudahkan pengawasan dari OJK."Fokus pengawasan bisa lebih baik,"kata dia.

Sementara itu, di industri perbankan saat ini ada empat bank berdasarkan skala modal inti. Adapun keempat kelas tersebut adalah bank BUKU I dengan modal inti di bawah Rp 1 triliun, BUKU II dengan modal inti antara Rp 1-5 triliun, BUKU III Rp 5-30 triliun dan BUKU IV di atas Rp 30 triliun.

(roy) Next Article Jokowi: Kebijakan OJK Harus Cegah Meluasnya Dampak Pandemi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular