
Dua Perusahaan Asing Protes Bea Anti-Dumping Tinplate oleh RI
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
04 May 2018 18:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Shin Hwa Silup Co. Ltd asal Korea Selatan dan Ton Yi Industrial Corp. asal Taiwan meminta adanya rapat dengar pendapat dengan Indonesia perihal pengenaan bea masuk anti-dumping (BMAD) produk baja lapis timah atau tinplate.
Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Ernawati mengatakan kedua perusahaan itu meminta adanya kesempatan melakukan pencocokan data dan perhitungan atas temuan dumping oleh RI.
Permintaan Shin Hwa Silup dan Ton Yi itu sejalan dengan penyelidikan sunset review yang tengah dilakukan KADI.
Adapun penyelidikan sunset review dilakukan menyusul akan habisnya ketentuan BMAD untuk produk tinplate pada 15 Januari 2019 sebesar 4,4% - 7,9% untuk produk tinplate asal Taiwan, China dan Korea Selatan.
(ray/ray) Next Article RI Nilai China Lakukan Dumping Bahan Baku Kemasan Plastik
Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Ernawati mengatakan kedua perusahaan itu meminta adanya kesempatan melakukan pencocokan data dan perhitungan atas temuan dumping oleh RI.
Permintaan Shin Hwa Silup dan Ton Yi itu sejalan dengan penyelidikan sunset review yang tengah dilakukan KADI.
Hasil penyelidikan sunset review itu akan menentukan apakah pengenaan BMAD akan diubah, dihentikan atau berlanjut.
"Kami memahami kalau pengenaan BMAD ini diperpanjang akan berpengaruh ke industri hilir. Sejauh ini baru industri kaleng selaku pengguna tinplate yang menyampaikan keberatan, industri makanan dan minuman belum. Ini tentu akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memperpanjang pengenaan BMAD atau tidak," jelas Ernawati di kantornya, Jumat (4/5/2018).
Dia mengatakan pihaknya masih terus berkomunikasi dan mengumpulkan data sanggahan dari pemangku kepentingan antara lain eksportir, importir serta pelaku industri kemasan kaleng.
"Kami memahami kalau pengenaan BMAD ini diperpanjang akan berpengaruh ke industri hilir. Sejauh ini baru industri kaleng selaku pengguna tinplate yang menyampaikan keberatan, industri makanan dan minuman belum. Ini tentu akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk memperpanjang pengenaan BMAD atau tidak," jelas Ernawati di kantornya, Jumat (4/5/2018).
Dia mengatakan pihaknya masih terus berkomunikasi dan mengumpulkan data sanggahan dari pemangku kepentingan antara lain eksportir, importir serta pelaku industri kemasan kaleng.
(ray/ray) Next Article RI Nilai China Lakukan Dumping Bahan Baku Kemasan Plastik
Most Popular