Lindungi Buruh, Rieke: Bentuk UU Pengawasan Tenaga Kerja

Rehia Sebayang, CNBC Indonesia
01 May 2018 13:10
Ketua KRPI Rieke Diah Pitaloka minta UU tersebut dibuat agar ada proteksi tenaga kerja di dalam dan luar negeri dan jangan sampai masuk ke perdagangan orang.
Foto: CNBC Indonesia/Exist In Exist
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah memimpin aksi May Day dalam rangka memperingati hari buruh, Ketua umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka diterima oleh pihak Istana Negara yang diwakili oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhafiri, untuk menyampaikan langsung tuntutan para buruh.

"Alhamdullilah kita diterima oleh Menaker di Istana dan telah disampaikan Panca Maklumat Rakyat Pekerja seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya," ujarnya di depan Istana Negara, Senin (01/05/2018).

Selain lima tuntutan tersebut, Rieke juga mengatakan pihaknya menuntut pemerintah agar membentuk undang-undang terkait sistem pengawasan tenaga kerja.

"Karena persoalannya, tentu harus ada proteksi tenaga kerja di dalam dan luar negeri, mereka bekerja di berbagai sektor, ada yang jadi kuli bangunan, driver, dan sebagainya. Jangan sampai nanti masuknya ke perdagangan orang," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Hanif mengatakan pihaknya akan meneruskan tuntutan tersebut kepada presiden RI Joko Widodo.

Selain itu Hanif mengatakan pihaknya juga telah membentuk komite pengawas tenaga kerja untuk mengoptimalkan kualitas pengawasan tenaga kerja.

"Kebetulan saya ini juga sudah membentuk komite pengawas tenaga kerja yang terdiri dari unsur pemerintah, dunia usaha, sekaligus juga unsur serikat pekerja dan kemudian kita juga kordinasikan dengan kmenterian lembaga terkait untuk kemungkinan adanya satgas yang terus menangani tka ini sehingga tka ilegal ini kita bisa tekan." Katanya.

(roy/roy) Next Article Pimpin May Day, Rieke Pitaloka Tuntut Honorer Jadi PNS

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular