
Pimpin May Day, Rieke Pitaloka Tuntut Honorer Jadi PNS
Exist in Exist, CNBC Indonesia
01 May 2018 11:23

Jakarta, CNBC Indonesia- Ketua umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia (KRPI) Rieke Diah Pitaloka hari ini memimpin aksi May Day dalam rangka memperingati hari buruh. Rieke mengatakan pihaknya akan menyampaikan lima tuntutan yang disebut Panca Maklumat Rakyat Pekerja, salah satunya menuntut agar pekerja honorer diganti menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Ada lima hal yang akan kami mandatkan kepada Presiden Jokowi. Mudah-an ada perwakilan ke Istana yang akan menyampaikan maklumat tersebut. Salah satunya 2018 ganti honorer jadi PNS," tegas Rieke.
Aksi ini, lanjutnya, melibatkan sekitar 50.000 buruh dari berbagai profesi yang tidak memiliki status tetap atau honorer. "Ini adalah perwakilan pekerja pelayan publik di seluruh Indonesia yang tidak berstatus tetap," ujarnya, Senin (01/05/2018).
Peserta aksi tersebut, jelas Rieke, terdiri dari Federasi Pekerja Pos dan Logistik (FPPLI), Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), dan Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI).
Adapun 5 tuntutan lengkap KRPI adalah sebagai berikut;
1. Mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada Riset Nasional, dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Kami mendesak Bapak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset Nasional, agar Indonesia memiliki Blueprint pembangunan industri yang menyeluruh, dengan menempatkan Rakyat Indonesia sebagai subyek di hulu, tengah dan hilir pembangunan Industri Nasional.
2. Mewujudkan dengan sungguh-sungguh TRILAYAK Rakyat Pekerja, yaitu Kerja Layak, Upah Layak dan Hidup Layak bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.
3. Mewujudkan terpenuhinya Lima Jaminan Sosial, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.
4. Memberikan keadilan bagi seluruh Pekerja Pelayan Publik di pemerintahan, yang berstatus Sukarelawan, Tenaga Harian Lepas, Honorer, Kontrak, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Non PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi Pegawai Tetap Negara. Mereka telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program Pemerintah Pusat maupun Daerah. Karena itu, kami mendesak Bapak Presiden agar memerintahkan dengan tegas kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Menteri Keuangan RI untuk segera bersama DPR-RI membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada tahun 2018.
5. Menyelematkan Aset Negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Rakyat, kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.
(gus/gus) Next Article Aksi May Day, Masih Ada Buruh Digaji Rp 300 Ribu Sebulan
"Ada lima hal yang akan kami mandatkan kepada Presiden Jokowi. Mudah-an ada perwakilan ke Istana yang akan menyampaikan maklumat tersebut. Salah satunya 2018 ganti honorer jadi PNS," tegas Rieke.
Peserta aksi tersebut, jelas Rieke, terdiri dari Federasi Pekerja Pos dan Logistik (FPPLI), Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), dan Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI).
Adapun 5 tuntutan lengkap KRPI adalah sebagai berikut;
1. Mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada Riset Nasional, dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia. Kami mendesak Bapak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset Nasional, agar Indonesia memiliki Blueprint pembangunan industri yang menyeluruh, dengan menempatkan Rakyat Indonesia sebagai subyek di hulu, tengah dan hilir pembangunan Industri Nasional.
2. Mewujudkan dengan sungguh-sungguh TRILAYAK Rakyat Pekerja, yaitu Kerja Layak, Upah Layak dan Hidup Layak bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.
3. Mewujudkan terpenuhinya Lima Jaminan Sosial, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.
4. Memberikan keadilan bagi seluruh Pekerja Pelayan Publik di pemerintahan, yang berstatus Sukarelawan, Tenaga Harian Lepas, Honorer, Kontrak, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Non PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi Pegawai Tetap Negara. Mereka telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program Pemerintah Pusat maupun Daerah. Karena itu, kami mendesak Bapak Presiden agar memerintahkan dengan tegas kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Menteri Keuangan RI untuk segera bersama DPR-RI membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada tahun 2018.
5. Menyelematkan Aset Negara dan mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah Konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, sebesar-besarnya untuk kesejahteraan Rakyat, kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.
(gus/gus) Next Article Aksi May Day, Masih Ada Buruh Digaji Rp 300 Ribu Sebulan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular