Peredaran Obat Palsu Menggila, Aturan E-Farmasi Disiapkan

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
30 April 2018 14:15
Laporan pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) di sektor farmasi pada Kuartal I-2018 cukup tinggi.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Peredaran obat palsu di Indonesia semakin meluas hingga kini menyentuh sektor perdagangan e-commerce.

Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani mengatakan pada Kuartal I-2018 jumlah pelanggaran hak kekayaan intelektual (HAKI) di e-commerce mencapai 361 pelanggaran dan sekitar 50% di sektor farmasi.

"Dari jumlah tersebut, paling besar memang di sektor intangible goods seperti film, musik, dan buku, setelahnya adalah farmasi. Kurang lebih hampir 50% lah pelanggaran di sektor farmasi," ujar Samuel di Gedung Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Senin (30/4/2018).

Direktur Pengawasan Distribusi Obat, Hardaningsih menyebutkan sepanjang 2017 ada 156 rekomendasi penutupan situs daring yang menjual obat palsu serta mempromosikan penyalahgunaan obat.


Dari jumlah itu, sudah 81,4% ditindaklanjuti oleh Kemkominfo. Jumlah ini meningkat pada tahun ini dengan 230 rekomendasi dan sejauh ini sudah 68,7% yang ditindaklanjuti.

Hardaningsih mengatakan farmasi adalah sektor perdagangannya yang sangat diawasi oleh regulator. Kementerian Kesehatan, klaimnya, sedang menyusun Permenkes untuk mengatur pihak yang diperbolehkan untuk menjual obat-obatan di dalam perdagangan daring, yakni pembentukan e-apotek atau e-farmasi.

"Orang-perorangan dilarang menjual obat secara online, penjualan melalui blog-blog dan media sosiaal akan dilarang. Selain itu, e-apotikatau e-farmasi harus bertanggung jawab terhadap distribusinya juga, tidak boleh lewat platform seperti Go-Jek," ujarnya.

Data dari International Trademark Association (INTA) menyebutkan, nilai dari barang-barang yang dipalsukan dan barang bajakan secara global mencapai US$ 1,13 triliun pada 2013 dan pada tahun 2022 diprediksi akan mencapai US$ 2,81 triliun.
(ray/ray) Next Article Penjualan Obat Melalui Medsos Akan Dilarang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular