
Pengusaha Keluhkan Pengawasan Barang Beredar di Toko
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
06 April 2018 19:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha meminta Kementerian Perdagangan lebih meningkatkan koordinasi dengan para stakeholder terkait pengawasan barang beredar.
Ketua Asoasiasi Mainan Indonesia Sutijadi Lukas mengeluhkan beberapa oknum yang melakukan inspeksi mendadak ke toko-toko mainan dan melakukan penyitaan produk.
"Ada oknum yang datang dan menyita barang-barang kami, seperti mainan ini. Dikatakan tidak memenuhi ketentuan label, padahal jelas-jelas tertera di bungkusnya. Dia bilang harus ditempelkan di setiap butir gundu ini," keluh Lukas sambil menunjukkan salah satu produk, Jumat (6/4/2018).
Selain itu, perwakilan Asosiasi Pengusaha Ban Indonesia (APBI) yang hadir juga mempertanyakan pemahaman penyidik PNS yang kadang belum tepat soal teknis wajib SNI dan wajib label.
"Pihak pengawas kadang tidak mengerti teknis dari SNI yang diawasi. Metode pelabelan seperti hot stamping dan laser printing yang umum dalam produk ban kadang dianggap tidak sesuai oleh pengawas," keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirjen PKTN Srie Agustina mengatakan pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri serta instansi terkait lainnya melalui penghidupan kembali Tim Pengawas Terpadu Barang Beredar dan Jasa.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, tambahnya, wewenang penyidikan sebenarnya memang ada di Polri dan itu bisa dilakukan tanpa delik aduan.
Kementerian Perindustrian juga memiliki Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) yang melakukan pengawasan barang di pabrik.
"Di pasal 59 UU tersebut, basisnya penyidik memang Polri. UU Perlindungan Konsumen juga bersifat tanpa delik aduan, artinya penyidik memang boleh masuk ke pabrik dan gudang dengan dasar adanya temuan barang bukti yang tidak sesuai standar di pasaran, tanpa adanya pengaduan LSM atau masyarakat," jelas Srie.
Sementara terkait dengan pemahaman penyidik yang berbeda-beda, Srie menugaskan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa untuk melakukan pertemuan dengan berbagai asosiasi terkait untuk menyamakan persepsi soal teknis wajib SNI, wajib label, serta manual kartu garansi.
(ray/ray) Next Article India Serang Balik AS Soal GSP, Bagaimana Indonesia?
Ketua Asoasiasi Mainan Indonesia Sutijadi Lukas mengeluhkan beberapa oknum yang melakukan inspeksi mendadak ke toko-toko mainan dan melakukan penyitaan produk.
"Ada oknum yang datang dan menyita barang-barang kami, seperti mainan ini. Dikatakan tidak memenuhi ketentuan label, padahal jelas-jelas tertera di bungkusnya. Dia bilang harus ditempelkan di setiap butir gundu ini," keluh Lukas sambil menunjukkan salah satu produk, Jumat (6/4/2018).
"Pihak pengawas kadang tidak mengerti teknis dari SNI yang diawasi. Metode pelabelan seperti hot stamping dan laser printing yang umum dalam produk ban kadang dianggap tidak sesuai oleh pengawas," keluhnya.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Dirjen PKTN Srie Agustina mengatakan pihaknya akan meningkatkan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Polri serta instansi terkait lainnya melalui penghidupan kembali Tim Pengawas Terpadu Barang Beredar dan Jasa.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, tambahnya, wewenang penyidikan sebenarnya memang ada di Polri dan itu bisa dilakukan tanpa delik aduan.
Kementerian Perindustrian juga memiliki Petugas Pengawas Standar Industri (PPSI) yang melakukan pengawasan barang di pabrik.
"Di pasal 59 UU tersebut, basisnya penyidik memang Polri. UU Perlindungan Konsumen juga bersifat tanpa delik aduan, artinya penyidik memang boleh masuk ke pabrik dan gudang dengan dasar adanya temuan barang bukti yang tidak sesuai standar di pasaran, tanpa adanya pengaduan LSM atau masyarakat," jelas Srie.
Sementara terkait dengan pemahaman penyidik yang berbeda-beda, Srie menugaskan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa untuk melakukan pertemuan dengan berbagai asosiasi terkait untuk menyamakan persepsi soal teknis wajib SNI, wajib label, serta manual kartu garansi.
(ray/ray) Next Article India Serang Balik AS Soal GSP, Bagaimana Indonesia?
Most Popular