Penjualan Obat Melalui Medsos Akan Dilarang

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
30 April 2018 17:27
Pemerintah tengah menyiapkan peraturan penjualan obat secara online.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kesehatan saat ini tengah menyusun peraturan yang membatasi penjualan obat-obatan secara online.

Hardaningsih, Direktur Pengawasan Distribusi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pembatasan itu juga guna menangkal peredara obat ilegal.

"Kemenkes sedang menyusun Permenkes mengenai siapa yang boleh melakukan praktik e-farmasi," katanya, Senin (30/4/2018).

Dia menyatakan peraturan untuk bisnis online ini sejalan dengan yang ada di offline yakni izin apotik diatur dengan ketat.


"Sepertinya penjualan melalui blog dan medsos ini akan dilarang. Kemudian obatnya harus punya izin edar dan obatnya harus punya resep. Ada e-prescription, harus seperti itu, jadi tidak bisa hanya difoto dan dikirim lewat WA [Whatsapp]," jelas Hardaningsih.

Di sisi lain, pemerintah juga akan memeriksa sistem distribusi obat yang dibeli melalui online, di samping juga e-farmasi harus memiliki apoteker.
(ray/ray) Next Article Peredaran Obat Palsu Menggila, Aturan E-Farmasi Disiapkan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular