Sanksi Berat Menanti, Bagi yang Tak Penuhi Ketentuan GPN

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
26 April 2018 10:41
Tak banyak yang tahu mengenai sanksi yang dikenakan kepada lembaga yang terkoneksi dengan GPN.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) sejak Juli 2017 silam sudah mengeluarkan aturan mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Namun tak banyak yang tahu mengenai sanksi yang dikenakan kepada lembaga yang terkoneksi dengan GPN.

Mengutip dari PBI No.19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional, pada Pasal 41 dijelaskan mengenai sanksi apa saja yang bisa dikenakan kepada lembaga yang terhubung dengan GPN. Adapun sanksi tersebut adalah teguran tertulis, denda, penghentian sementara hingga pencabutan penetapan dari lembaga GPN.

Lalu hal apa saja yang bisa mengakibatkan lembaga GPN terkena sanksi? Penyebabnya adalah apabila tidak memenuhi salah satu ketentuan di bawah ini, yakni:
  1. Lembaga standar wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi terkait penyusunan dan pengelolaan standar
  2. Lembaga switching wajib memenuhi kepemilikan saham
  3. Lembaga switching wajib terkoneksi dengan minimal dua lembaga switching lainnya
  4. Lembaga switching wajib memenuhi SLA (service level agreement), menerapkan standar yang ditetapkan Bank Indonesia dan terhubung serta bisa memberikan akses data kepada lembaga services
  5. Lembaga switching wajib menyelesaikan setelmen akhir di Bank Indonesia
  6. Penyelenggara GPN wajib memenuhi ketentuan BI sebagai branding nasional
  7. Penyelenggara GPN dan pihak yang terhubung dengan GPN wajib memenuhi ketentuan BI mengenai skema harga
  8. Penyelenggara GPN wajib melapor kepada BI
  9. Pihak yang terhubung dengan GPN wajib memenuhi standar dan ketentuan yang ditetapkan
  10. Pihak yang terhubung dengan GPN wajib terkoneksi dengan minimal dua lembaga switching
  11. Pihak yang terhubung dengan GPN wajib mencantumkan logo nasional
Melihat aturan tersebut, salah satu lembaga yang bisa terkena sanksi apabila tidak memenuhi ketentuan adalah merchant yang apabila tidak memenuhi skema harga yang ditetapkan BI. Adapun skema harga yang sudah ditetapkan BI adalah merchant discount rate (MDR) berupa 0,15% untuk transaksi on us dan 1% untuk transaksi off us.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menjelaskan, sejauh ini pihaknya berusaha agar setiap merchant bisa memenuhi ketentuan mengenai skema harga. Sejauh ini pula belum ada yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan.

"Pada umumnya memenuhi," ujar dia kepada CNBC Indonesia, Kamis (26/4/2018).

Sementara sebelumnya, Direktur Eksekutif Departemen Elektronifikasi dan GPN BI Pungky Wibowo mengungkapkan, pihaknya akan mengawasi merchant yang tidak memenuhi ketentuan."Kalau kedapatan, laporkan saja kepada kami, ada sanksi tegas," kata dia.

Tidak hanya mengenai merchant, Pungky juga mengingatkan lembaga GPN mengenai kewajiban yang lain, yakni mencantumkan logo nasional dan terkoneksi dengan lembaga switching. Dia menyebutkan, sejauh ini sudah 95% bank terkoneksi dengan minimal dua lembaga switching dan diharapkan pada Juni 2018 sudah terkoneksi semuanya.

Sementara untuk logo nasional, satu per satu bank mulai mengeluarkan kartu debit branding GPN. Sedangkan secara serentak, peluncuran kartu debit logo GPN akan dilakukan pada 3 Mei 2018.


(dru) Next Article Benefit Kartu 'Garuda' yang Siap Geser Visa dan Mastercard

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular