Bahas Nasib AJB Bumiputera, DPR dan OJK Rapat Tertutup

Arys Aditya, CNBC Indonesia
24 April 2018 15:32
Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912
Foto: CNBC Indonesia/Arys Aditya
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR menggelar rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912, Selasa (24/4/2018).

Dalam rapat tersebut, hadir Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida dan Anggota Dewan Komisioner Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi.

Namun, rapat yang sedianya dimulai pukul 14.00 WIB itu molor hingga setengah jam. Pertama kali dibuka, rapat terpaksa diskors selama 10 menit karena anggota Komisi XI tidak kuorum untuk memulai rapat.

Ketika skors dicabut, rapat tersebut akhirnya dinyatakan tidak terbuka untuk umum setelah Wimboh meminta agar rapat itu dilaksanakan tertutup.

"Saya memohon kepada pimpinan rapat ini agar bisa tertutup," kata Wimboh.

Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng yang memimpin jalannya sidang kemudian memberikan persetujuan. Dalam pembukaan rapat, Mekeng menyampaikan dua poin terkait kesepakatan rapat panitia kerja yang digelar sebelumnya.

Poin pertama adalah meminta OJK untuk tetap berkonsultasi dengan Parlemen dalam penyelesaian persoalan Bumiputera. "DPR akan meminta BPK untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu [audit investigasi] terkait persoalan ini," ujar Mekeng.




(dru) Next Article Kata OJK Soal Pergantian Nama Asuransi Bumiputera ke Bhinneka

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular