
Breaking News
Aturan Jokowi Keluar, AJB Bumiputera Bisa Berubah Jadi PT
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
13 January 2020 20:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 87 tahun 2019.
PP tersebut tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Ini merupakan payung hukum bagi AJB Bumiputera mengingat hanya ada satu perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama.
Sepanjang sejarah Indonesia, baru ada payung hukum untuk badan usaha bersama / mutual. AJB Bumiputera sudah 108 tahun berdiri dan selama ini hanya menggunakan Anggaran Dasar internal.
Melihat lebih jauh aturan tersebut, berdasarkan pasal 2 aturan tersebut Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransi jiwa.
Adapun anggotanya merupakan pemegang polis perorangan berkewarganegaraan Indonesia dan pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia.
Sementara RUA atau Rapat Umum Anggota merupakan forum tertinggi yang menetapkan kebijakan umum, anggaran dasar, mengangkat dan mengganti direksi dan dewan komisaris.
RUA juga menetapkan gaji, tunjangan, hingga honorarium direksi dan komisaris.
Dalam pasal 31 ayat 1, tertulis setiap Anggota di setiap wilayah pemilihan berhak dipilih menjadi Peserta RUA.
Penentuan Anggota di setiap wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan data domisili terakhir yang tercatat pada sistem Usaha Bersama.
"Untuk dapat dipilih menjadi Peserta RUA, Anggota harus memenuhi persyaratan umum," tulis pasal 31 ayat 3.
Adapun syaratnya :
Dalam pasal 99, Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. wajar dan adil bagi seluruh Anggota;
b. memperhatikan hak dan kewajiban Anggota; dan
c. transparan.
Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan oleh Peserta RUA [Rapat Umum Anggota] atau Dewan Komisaris Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk badan hukum.
"OJK dapat menyetujui atau tidak menyetujui Proposal yang disampaikan oleh Direksi," jelas pasal 103 ayat 2.
(wed) Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang
PP tersebut tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Ini merupakan payung hukum bagi AJB Bumiputera mengingat hanya ada satu perusahaan asuransi yang berbentuk usaha bersama.
Sepanjang sejarah Indonesia, baru ada payung hukum untuk badan usaha bersama / mutual. AJB Bumiputera sudah 108 tahun berdiri dan selama ini hanya menggunakan Anggaran Dasar internal.
![]() |
Sementara RUA atau Rapat Umum Anggota merupakan forum tertinggi yang menetapkan kebijakan umum, anggaran dasar, mengangkat dan mengganti direksi dan dewan komisaris.
RUA juga menetapkan gaji, tunjangan, hingga honorarium direksi dan komisaris.
Dalam pasal 31 ayat 1, tertulis setiap Anggota di setiap wilayah pemilihan berhak dipilih menjadi Peserta RUA.
Penentuan Anggota di setiap wilayah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan data domisili terakhir yang tercatat pada sistem Usaha Bersama.
"Untuk dapat dipilih menjadi Peserta RUA, Anggota harus memenuhi persyaratan umum," tulis pasal 31 ayat 3.
Adapun syaratnya :
- Warga negara Indonesia;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Memiliki pengalaman organisasi;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah;
- Tidak sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.
Dalam pasal 99, Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip:
a. wajar dan adil bagi seluruh Anggota;
b. memperhatikan hak dan kewajiban Anggota; dan
c. transparan.
Dalam hal perubahan bentuk badan hukum diusulkan oleh Peserta RUA [Rapat Umum Anggota] atau Dewan Komisaris Direksi wajib menyusun Proposal dalam jangka waktu 4 (empat) bulan setelah diterimanya usulan perubahan bentuk badan hukum.
"OJK dapat menyetujui atau tidak menyetujui Proposal yang disampaikan oleh Direksi," jelas pasal 103 ayat 2.
(wed) Next Article Prabowo Puji Jokowi Saat Meresmikan Puluhan Proyek Listrik di Sumedang
Most Popular