DPR: RI Harus Tutup Facebook Selama Investigasi Data Bocor
Exist In Exist, CNBC Indonesia
17 April 2018 19:19

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR RI menilai pemerintah harus segera menghentikan sementara layanan Facebook selama proses investigasi kasus kebocoran data selesai dilakukan.
"Pemerintah bisa saja melakukan moratorium Facebook sambil menunggu investigasi selesai sampai jelas siapa yang bersalah. Rujukan dari kami kepada pemerintah kurang lebih itu, harus ada sanksi. Karena yang mengeksekusi nanti bukan DPR. Kita harap bisa sesegera mungkin dilakukan," kata salah satu anggota Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid, Selasa (17/4/2018).
Dia mengatakan itu di sela-sela rapat antara Komisi I DPR dan Facebook guna membahas kebocoran data pengguna.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha mengatakan sanksi pemblokiran bagi Facebook merupakan langkah terakhir yang dapat dilakukan pemerintah apabila memang diperlukan.
"Menyetop langkah terakhir, karena kita negara berdaulat. Kalau pada gilirannya setop, itu karena Anda tidak lagi hargai norma dan regulasi yang ada. Tapi apakah sampai pada posisi itu? itu yang kita tunggu," jelasnya.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi menyayangkan unsur sanksi pidana ini tidak tercantum sama sekali dalam kebijakan yang diberikan pihak Facebook kepada pihak ketiga atau aplikasi yang mengambil data pengguna.
"Jadi keresahan publik di sini. Anda membuat aturan sendiri, yang aturannya tidak tercatat dengan jelas masalah sanksi bagi yang melanggar. Biasanya itu pasti ada yg namanya sanksi ini, kenapa anda menghilangkan itu?" ujarnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Vice President of Public Policy Facebook untuk Asia Pasifik Simon Milner menjelaskan sejauh ini pihaknya telah memberikan sanksi kepada pihak ketiga yaitu dengan menghapus aplikasi tersebut.
"Terkait ini, tentu saja ada tindakan yang kami lakukan seperti menghapus aplikasinya, tapi ini bergantung dengan tingkat kesalahannya. Kalau [kebocoran data] yang terjadi di Cambridge Analytica ini, sudah kami beri sanksi kami tutup aplikasinya," jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya menerima masukan dari Komisi I DPR RI untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak ketiga melalui jalur hukum.
"Kami menerima masukan dari bapak ibu. Mengenai langkah hukum, kami memang akan mengambil langkah hukum tapi kami diminta berhenti sementara karena saat ini sedang dilakukan investigasi oleh ICO, tapi setelah ini selesai, kami akan lanjutkan kembali langkah hukum ini," tegasnya.
(ray/ray) Next Article Rudiantara Ancam Shutdown, Facebook Lapor ke Zuckerberg
"Pemerintah bisa saja melakukan moratorium Facebook sambil menunggu investigasi selesai sampai jelas siapa yang bersalah. Rujukan dari kami kepada pemerintah kurang lebih itu, harus ada sanksi. Karena yang mengeksekusi nanti bukan DPR. Kita harap bisa sesegera mungkin dilakukan," kata salah satu anggota Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid, Selasa (17/4/2018).
Dia mengatakan itu di sela-sela rapat antara Komisi I DPR dan Facebook guna membahas kebocoran data pengguna.
"Menyetop langkah terakhir, karena kita negara berdaulat. Kalau pada gilirannya setop, itu karena Anda tidak lagi hargai norma dan regulasi yang ada. Tapi apakah sampai pada posisi itu? itu yang kita tunggu," jelasnya.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi I DPR RI Ahmad Hanafi menyayangkan unsur sanksi pidana ini tidak tercantum sama sekali dalam kebijakan yang diberikan pihak Facebook kepada pihak ketiga atau aplikasi yang mengambil data pengguna.
"Jadi keresahan publik di sini. Anda membuat aturan sendiri, yang aturannya tidak tercatat dengan jelas masalah sanksi bagi yang melanggar. Biasanya itu pasti ada yg namanya sanksi ini, kenapa anda menghilangkan itu?" ujarnya.
Menjawab pertanyaan tersebut, Vice President of Public Policy Facebook untuk Asia Pasifik Simon Milner menjelaskan sejauh ini pihaknya telah memberikan sanksi kepada pihak ketiga yaitu dengan menghapus aplikasi tersebut.
"Terkait ini, tentu saja ada tindakan yang kami lakukan seperti menghapus aplikasinya, tapi ini bergantung dengan tingkat kesalahannya. Kalau [kebocoran data] yang terjadi di Cambridge Analytica ini, sudah kami beri sanksi kami tutup aplikasinya," jelasnya.
Meskipun demikian, pihaknya menerima masukan dari Komisi I DPR RI untuk memberikan sanksi yang tegas kepada pihak ketiga melalui jalur hukum.
"Kami menerima masukan dari bapak ibu. Mengenai langkah hukum, kami memang akan mengambil langkah hukum tapi kami diminta berhenti sementara karena saat ini sedang dilakukan investigasi oleh ICO, tapi setelah ini selesai, kami akan lanjutkan kembali langkah hukum ini," tegasnya.
(ray/ray) Next Article Rudiantara Ancam Shutdown, Facebook Lapor ke Zuckerberg
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular