
Internasional
Singapura Pertimbangkan Legalkan Sewa Properti Sejenis Airbnb
Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
16 April 2018 14:22

Singapura, CNBC Indonesia - Singapura mulai meminta masukan dari masyarakat terkait usulan agar pemerintah negara itu memperbolehkan penyewaan rumah pribadi jangka pendek layaknya Airbnb.
Pemerintah mencari masukan mengenai isu-isu, seperti rumah seperti apa yang memenuhi syarat untuk disewakan dalam jangka pendek dan bagaimana tanggung jawab dari kanal penyedia akomodasi tersebut, kata Urban Redevelopment Authority hari Senin (16/4/2018), yang dikutip oleh Reuters.
Aturan-aturan yang diusulkan mewajibkan persetujuan mayoritas pemilik kondominium terhadap adanya persewaan jangka pendek di bagunan mereka. Lembaga tersebut juga mengusulkan pengaturan batas atas sewa tahunan sebanyak 90 hari bagi sebuah properti yang bisa digunakan untuk persewaan jangka pendek.
Awal bulan ini, Pengadilan Singapura mendenda dua pemilik akomodasi sewa Airbnb dengan total S$60.000 (US$45.800 atau senilai Rp 630,9 juta) per orang karena menyewakan propertinya untuk jangka pendek secara tidak sah.
(prm) Next Article Sewakan Rumah Saat Olimpiade, Warga Korea Raup Rp 27 Miliar
Pemerintah mencari masukan mengenai isu-isu, seperti rumah seperti apa yang memenuhi syarat untuk disewakan dalam jangka pendek dan bagaimana tanggung jawab dari kanal penyedia akomodasi tersebut, kata Urban Redevelopment Authority hari Senin (16/4/2018), yang dikutip oleh Reuters.
Aturan-aturan yang diusulkan mewajibkan persetujuan mayoritas pemilik kondominium terhadap adanya persewaan jangka pendek di bagunan mereka. Lembaga tersebut juga mengusulkan pengaturan batas atas sewa tahunan sebanyak 90 hari bagi sebuah properti yang bisa digunakan untuk persewaan jangka pendek.
(prm) Next Article Sewakan Rumah Saat Olimpiade, Warga Korea Raup Rp 27 Miliar
Most Popular