
Kapal RI Hanya Sanggup Angkut 2% Batu Bara untuk Pasar Ekspor
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
12 April 2018 19:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan akhirnya mengundurkan pemberlakuan Permendag No. 82 Tahun 2018 yang mewajibkan ekspor komoditas CPO dan batu bara menggunakan kapal nasional.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengatakan hal itu sudah tepat karena dari sisi supply & demand, hanya 2-3% volume ekspor batu bara yang sanggup dipenuhi oleh kapal nasional.
"Dari 2% tadi untuk bisa naik jadi 50% saja itu butuh investasi yang jauh lebih besar, lebih dari 25 kali lipat, nah bagaimana kita bisa support itu. Angka itu besar secara absolut, akan lebih besar dari investasi seluruh pemain tambang per tahun ini," ungkap Pandu di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Kamis (12/4/2018).
Oleh karena itu, Pandu mendorong Asosiasi Pengusaha Kapal Nasional (Indonesia National Shipowners' Association/INSA) agar segera menyusun perencanaan demi diwujudkannya aturan tersebut.
"Ini sekarang sudah diundur 2 tahun, bagusnya coba deh duduk dibuat game plan-nya apa. Biar jelas," kata Pandu.
Pandu berujar, pihaknya memahami bahwa peraturan ini dibuat untuk mendorong penerimaan negara dan juga menarik investasi di bidang perkapalan dalam negeri.
"Poinnya secara long term baik, tapi at the end sebenarnya ini program untuk mendorong investasi di perkapalan sehingga inisiatifnya harus dari INSA. Kami bisa dukung dari sisi data ekspor batu baranya, tinggal kecocokan data saja," jelas Pandu.
(ray/ray) Next Article Kemudahan Izin Ekspor Batu Bara Masih Terkendala
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir mengatakan hal itu sudah tepat karena dari sisi supply & demand, hanya 2-3% volume ekspor batu bara yang sanggup dipenuhi oleh kapal nasional.
"Dari 2% tadi untuk bisa naik jadi 50% saja itu butuh investasi yang jauh lebih besar, lebih dari 25 kali lipat, nah bagaimana kita bisa support itu. Angka itu besar secara absolut, akan lebih besar dari investasi seluruh pemain tambang per tahun ini," ungkap Pandu di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Kamis (12/4/2018).
Oleh karena itu, Pandu mendorong Asosiasi Pengusaha Kapal Nasional (Indonesia National Shipowners' Association/INSA) agar segera menyusun perencanaan demi diwujudkannya aturan tersebut.
"Ini sekarang sudah diundur 2 tahun, bagusnya coba deh duduk dibuat game plan-nya apa. Biar jelas," kata Pandu.
Pandu berujar, pihaknya memahami bahwa peraturan ini dibuat untuk mendorong penerimaan negara dan juga menarik investasi di bidang perkapalan dalam negeri.
"Poinnya secara long term baik, tapi at the end sebenarnya ini program untuk mendorong investasi di perkapalan sehingga inisiatifnya harus dari INSA. Kami bisa dukung dari sisi data ekspor batu baranya, tinggal kecocokan data saja," jelas Pandu.
(ray/ray) Next Article Kemudahan Izin Ekspor Batu Bara Masih Terkendala
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular