WB: Tax Holiday Tidak Cukup Efektif Jaring Investor

Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
12 April 2018 18:39
Bank Dunia (World Bank/ WB) mengatakan pemerintah lebih baik fokus membenahi iklim investasi.
Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Dunia (World Bank/ WB) menganggap negara-negara berkembang di kawasan Asia Timur dan Pasifik tidak perlu mengikuti tren pemotongan pajak yang diterapkan Amerika Serikat (AS) dan Eropa demi menarik minat investor. Hal tersebut dinilai tidak cukup efektif karena tidak sebanding dengan potensi pemasukan yang terpangkas jika kebijakan itu diterapkan.


"Jika melihat ke level global, yang cenderung kami temukan adalah, secara margin, tax holiday tidak terlalu efektif dalam menarik investasi. Yang lebih penting adalah seberapa baik lingkungan bisnis [suatu negara]," kata Sudhir Shetty, Kepala Ekonom untuk kawasan Asia Timur dan Pasifik di WB, kepada CNBC Indonesia setelah memberikan paparan proyeksi perekonomian kawasan tersebut di Kantor WB hari Kamis (12/4/2018).

Shudir mengatakan pemerintah Indonesia sudah melakukan usaha yang cukup baik dalam memperbaiki lingkungan bisnis, salah satunya dengan Ease of Doing Business (EoDB). Maka dari itu, dia menyarankan untuk lebih fokus terhadap aspek itu ketimbang memangkas pajak usaha.

"Masalahnya jika memberlakukan tax holiday, selain tidak terlalu efektif, juga melepaskan pendapatan," tambah Sudhir.


Menambah penjelasan Sudhir, Derek Chen selaku Senior Ekonom untuk Indonesia di WB mengatakan insentif pajak tersebut tidak akan cukup bantu menarik minat investor jika ongkos-ongkos berbisnis lainnya tetap tinggi.

"Jika bisnis atau investasi masuk ke Indonesia, banyak hal yang dipertimbangkan. Di antaranya adalah semudah apa mereka bisa mengimpor barang-barang yang dibutuhkan untuk memproduksi sesuatu, juga semudah apa bagi mereka untuk mengekspor," kata Derek kepada CNBC Indonesia. "Tax holiday akan membantu, tetapi tidak akan membuat masalah hilang."

Dia menambahkan, investor bisa saja lebih memilih untuk berbisnis di negara lain yang tidak menerapkan insentif pajak, tetapi memberi kemudahan ekspor-impor. Hal lain yang juga perlu ditingkatkan untuk menarik minat investor adalah infrastruktur, serta keterampilan dan kesehatan tenaga kerja.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan memberi insentif pajak bagi pengusaha dalam bentuk tax holiday untuk jangka waktu lima hingga 20 tahun bergantung pada besarnya modal perusahaan.
(prm) Next Article Berat... Pemulihan Ekonomi RI Tak akan Merata di 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular