
OJK: Suku Bunga Fintech Diserahkan ke Pasar
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
10 April 2018 17:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak akan mengatur suku bunga di industri financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending.
Direktur Operasional dan Sistem OJK Fithri Hadi mengatakan pembentukan bunga di industri fintech tersebut akan diserahkan kepada pasar.
Dia menjelaskan, penetapan suku bunga perbankan selama ini diatur oleh institusi oleh regulator. Hal ini melalui acuan suku bunga bank sentral atau pembatasan suku bunga deposito (capping).
"Tapi sekarang bukan lagi era institusional based. Jadi akan diserahkan ke pasar, persis seperti jual beli saham yang ditentukan suplai dan demand," jelasnya dalam acara Fintech Outlook di Thamrin Nine Ballroom, Jakarta, Selasa (10/4/2018).
Dengan adanya hal tersebut, OJK memang menekankan fintech untuk bisa terus berinovasi, tetapi tetap dengan asas berhati-hati. "Kami ingin fokus ke perlindungan konsumen," kata Fithri.
Fithri menambahkan, dalam pembentukan suku bunga ini, OJK akan berkoordinasi dengan asosiasi fintech. Dia menyebut asosiasi yang akan mengatur para anggota.
Sejauh ini, menurut Fithri, memang ada perusahaan fintech yang mengenakan bunga cukup besar. Namun, dia mengaku sudah berbicara kepada asosiasi mengenai hal ini. "Intinya, jangan sampai terjadi lintah darat."
(ara/ara) Next Article OJK Nyatakan Perang Lawan Rentenir!
Direktur Operasional dan Sistem OJK Fithri Hadi mengatakan pembentukan bunga di industri fintech tersebut akan diserahkan kepada pasar.
Dia menjelaskan, penetapan suku bunga perbankan selama ini diatur oleh institusi oleh regulator. Hal ini melalui acuan suku bunga bank sentral atau pembatasan suku bunga deposito (capping).
Dengan adanya hal tersebut, OJK memang menekankan fintech untuk bisa terus berinovasi, tetapi tetap dengan asas berhati-hati. "Kami ingin fokus ke perlindungan konsumen," kata Fithri.
Fithri menambahkan, dalam pembentukan suku bunga ini, OJK akan berkoordinasi dengan asosiasi fintech. Dia menyebut asosiasi yang akan mengatur para anggota.
Sejauh ini, menurut Fithri, memang ada perusahaan fintech yang mengenakan bunga cukup besar. Namun, dia mengaku sudah berbicara kepada asosiasi mengenai hal ini. "Intinya, jangan sampai terjadi lintah darat."
(ara/ara) Next Article OJK Nyatakan Perang Lawan Rentenir!
Most Popular