
Pemerintah Klaim Reformasi Birokrasi Hemat APBN Rp 41,3 T
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
09 April 2018 14:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Reformasi birokrasi berbasis kinerja bisa menghemat anggaran sekitar Rp 41,3 triliun. Hal ini didasari oleh efisiensi yang dilakukan di banyak titik.
"Sistem kerja reformasi birokrasi seperti ini akan menghemat Rp 41,3 triliun," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur saat ditemui di kompleks Bank Indonesia (BI), Senin (9/4/2018).
Asman tak memungkiri, pemerintah memang akan menaikan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Namun, kenaikan ini tidak serta merta diberikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga.
Menurut dia, kenaikan tunjangan kinerja tersebut tetap berlandaskan pada kinerja masing-masing Kementerian dan Lembaga. Pemerintah, pun sudah memiliki kategori-kategori yang akan menerima kenaikan tunjangan.
"Saya dan Menteri Keuangan punya komitmen agar tidak memberikan tunjangan kinerja sembarangan. Kementerian PANRB fokus mendorong setiap unit organisasi berbasiskan kinerja," katanya.
Sebagai gambaran melalui hasil evaluasi Kementerian PANRB, setiap laporan kinerja kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang mendapatkan skor BB atau 70-80, akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja dari pemerintah.
Adapun untuk skor di bawah BB, seperti B, CC, C, dan D, hanya akan diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan yang telah ditentukam dalam ketentuan yang berlaku.
"Dengan sistem berbasis kinerja ini, kami bisa hemat anggaran Rp 41,3 triliun," jelasnya.
(dru) Next Article Sri Mulyani Akui RI Kalah Efektif dari Thailand dan Malaysia
"Sistem kerja reformasi birokrasi seperti ini akan menghemat Rp 41,3 triliun," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur saat ditemui di kompleks Bank Indonesia (BI), Senin (9/4/2018).
Asman tak memungkiri, pemerintah memang akan menaikan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS) sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Namun, kenaikan ini tidak serta merta diberikan oleh seluruh Kementerian/Lembaga.
"Saya dan Menteri Keuangan punya komitmen agar tidak memberikan tunjangan kinerja sembarangan. Kementerian PANRB fokus mendorong setiap unit organisasi berbasiskan kinerja," katanya.
Sebagai gambaran melalui hasil evaluasi Kementerian PANRB, setiap laporan kinerja kementerian lembaga dan pemerintah daerah yang mendapatkan skor BB atau 70-80, akan mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja dari pemerintah.
Adapun untuk skor di bawah BB, seperti B, CC, C, dan D, hanya akan diberikan tunjangan kinerja sesuai dengan yang telah ditentukam dalam ketentuan yang berlaku.
"Dengan sistem berbasis kinerja ini, kami bisa hemat anggaran Rp 41,3 triliun," jelasnya.
(dru) Next Article Sri Mulyani Akui RI Kalah Efektif dari Thailand dan Malaysia
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular