Jokowi Tunjuk Ma'ruf Jadi Ketua Komite Reformasi Birokrasi

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
26 March 2020 15:45
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional
Foto: Doc detikcom
Jakarta, CNBC indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional untuk periode 2020 - 2024 mendatang.

Keputusan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) 8/2020 tentang Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Kamis (26/3/2020).

Pembentukan tim ini mempertimbangkan agar pelaksanaan program reformasi birokrasi dilakukan secara berkesinambungan dan dapat berjalan dengan optimal, seperti dikutip dari beleid aturan tersebut.

Berikut susunan Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional :

a. Ketua : Wakil Presiden
b. Sekretaris : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
c. Anggota : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Staf Kepresidenan.

Adapun Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Presiden, menurut Keppres, bertugas :

a. Menetapkan arah kebijakan nasional sebagai landasan pelaksanaan reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik
b. Menetapkan program strategis pelaksanaan reformasi birokrasi
c. Menyelesaikan permasalahan dan hambatan pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Reformasi Birokrasi Nasional
d. Menyampaikan laporan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Presiden.

Sementara itu, Tim Reformasi Birokrasi Nasional bertanggung jawab kepada Komite Reformasi Birokrasi Nasional memiliki tugas :

a. Merumuskan kebijakan dan strategi operasional reformasi birokrasi nasional
b. Memantau dan mengevaluasi kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional; c. Menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk menegakkan kepatuhan atas standar-standar bagi pelaksanaan program reformasi birokrasi
d. Melaksanakan komunikasi secara berkala dengan para pemangku kepentingan (stakeholders)
e. Memberikan persetujuan dan penetapan besaran tunjangan kinerja untuk Kementerian/Lembaga setelah mendapat masukan dari Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional
f. Memberikan pertimbangan terhadap standardisasi perhitungan besaran tunjangan kinerja Pemerintah Daerah
g. Melaporkan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi nasional kepada Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional.

Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Reformasi Birokrasi Nasional dibantu oleh Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional serta didukung oleh Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Nasional.

''Pembentukan Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku Ketua Tim Reformasi Birokrasi Nasional.,'' bunyi Pasal 7 Keppres tersebut.



[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article Wapres Bicara Pasal Kedaruratan di Masa Pandemi, Ada Apa Ini?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular