Industri Sawit RI Dihantam Eropa, Papan Iklan Pun Digugat

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
09 April 2018 11:11
RI mengkampanyekan industri sawit yang ramah lingkungan salah satunya melalui reklame di Lyon, Prancis.
Foto: Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia - Industri sawit dalam negeri mendapat gempuran bertubi-tubi sejalan dengan rencana Uni Eropa melarang penggunaan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai bahan baku biodiesel mulai 2021. 

Bahkan papan reklame dengan isi mengkampanyekan industri sawit RI yang berkelanjutan dan ramah lingkungan digugat oleh sekelompok pihak di Lyon, Prancis. 

Reklame yang dipasang oleh Indonesia Trade & Promotion Centre (ITPC) Lyon tersebut dituduh memberikan informasi yang tidak benar (misleading information). Tuduhan tersebut diterima oleh Komisi Penyiaran dan Periklanan Prancis (Jury de Déontologie Publicitaire) yang kemudian memprosesnya di pengadilan setempat. 



Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan mengatakan pemerintah saat ini sedang menyiapkan berkas pembelaan dan menyewa kuasa hukum lokal untuk menanggapi tuduhan tersebut.

Sidang gelar perkara rencananya akan dilaksanakan 1 Juni mendatang.
 "Pemerintah bekerjasama dengan GAPKI telah menunjuk Law Firm CAA di Paris utk menindaklanjuti tuduhan tersebut. Pelaksanaan sidang akan dilaksanakan pada 1 Juni 2018, saat ini CAA sedang menyiapkan submisi Pemerintah RI," jelas Oke dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Senin (9/4/2018). 

Terkait dengan upaya Eropa melarang CPO ini, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bahkan mengatakan pemerintah siap melakukan retaliasi dagang terhadap komoditas utama Prancis seperti wine, keju dan produk olahan susu lainnya apabila kampanye negatif terhadap komoditas minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) terus dilakukan.   
(ray/ray) Next Article Berlumur Minyak CPO, Potret Pekerja Penguras Kapal di Priok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular