Jokowi Mau Tarif Jalan Tol Turun, Ini Aturan yang Berlaku

Raditya Hanung, CNBC Indonesia
22 March 2018 14:18
Presiden Joko Widodo menilai tarif tol yang ada saat ini dinilai terlalu tinggi.
Foto: Biro Pers Kepresidenan
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo menilai tarif jalan tol saat ini terlampau mahal. Oleh karena itu, Kepala Negara pagi tadi memanggil operator jalan tol untuk membahas penurunan tarif.

Adapun Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menuturkan tarif tol untuk kendaraan golongan I saat ini rata-rata Rp 1.300/km. 

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan yang sudah ada terkait jalan tol di Indonesia? Berikut ulasan Tim Riset CNBC Indonesia.

Pengaturan jalan tol mengacu pada Undang-undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Pada Pasal 43 dinyatakan pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol yang digunakan untuk pengembalian investasi, pemeliharaan dan pengembangan jalan tol.

Tarif tol sendiri diatur pada pasal 48, dimana besarannya ditetapkan berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.

Besaran tarif tol ini harus tercantum dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (P2JT), dan ditetapkan bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tol.

Secara lebih lanjut, pada pasal 48 juga diatur bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Adapun turunan dari UU tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2015 tentang Jalan Tol, yang mencantumkan perhitungan tarif tol lebih rinci. 



Pasal 68 dari PP tersebut dinyatakan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali oleh Badan Penyelenggara Jalan Tol (BPJT), berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi sesuai dengan formula: Tarif baru = tarif lama (1+inflasi).

Pada perjalanannya, PP No. 15 Tahun 2005 telah mengalami 3 kali perubahan (terakhir melalui PP No. 30 tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas PP 15/2005 tentang Jalan Tol), namun tidak ada yang spesifik merubah pasal terkait dengan hitungan tarif di atas.

Melihat ketetapan pada pasal 68 di PP tersebut, pada dasarnya tarif tol memang diproyeksikan mengalami kenaikan setiap 2 tahun sekali sesuai dengan inflasi.

Oleh karena itu, kebijakan Joko Widodo untuk menurunkan tarif tol tersebut menjadi menarik. Di satu sisi, mungkin meningkatkan daya beli masyarakat, namun di sisi lain juga melenceng dari ketetapan regulasi, belum lagi membahas disinsentif bagi masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum.


(ray/ray) Next Article Aturan Baru, Pengelola Tol Wajib Beri 30% Lapak untuk UMKM

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular