
Revisi Aturan Pajak UMKM Ditargetkan Rampung Akhir Maret
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
18 March 2018 13:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan segera merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2013 tentang pengaturan pajak bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan itu diharapkan dapat dikeluarkan akhir Maret 2018.
Revisi tersebut rencananya akan berisi, di antaranya, tarif pajak baru, kemudahan perizinan, hingga threshold (ambang batas) bagi UMKM, yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan dan lembaga terkait lainnya.
"Pajak UMKM itu kan dibentuk dengan PP nantinya. Jadi, sedang kita diskusikan. Mudah-mudahan akhir Maret ini sudah selesai ", ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara saat menghadiri kampanye simpatik lapor pajak di kawasan car free day Thamrin, Minggu (18/3/2018).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta agar tarif pajak untuk UMKM diturunkan dari 1% menjadi 0,5%.
Sedangkan untuk ambang batas nilai usaha UMKM, pemerintah berencana untuk memberikan pilihan bagi para pelaku usaha dalam memilih periode penghitungan omzet, yaitu secara tahunan atau bulanan.
Namun, ambang batas nilai omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun diperkirakan masih terus diberlakukan.
"Jadi, nanti kami akan buka kesempatan bagi UMKM untuk memakai mekanisme normal (per bulan) atau pajak final (per tahun). Karena karakteristik UMKM kan beda-beda, kalau tetap pakai pajak final, usahanya rugi tapi tetap harus bayar pajak", tambah Suahasil.
Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah memberi kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak bagi para pengusaha kecil.
Selain itu, revisi tersebut rencananya juga berlaku bagi pelaku usaha online.
"Dalam revisi tersebut kami akan memberikan aturan baru dengan semacam pilihan-pilihan pelaku usaha. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik dan tipe dari pelaku usaha tersebut dalam memberikan pajak usaha. Revisi ini juga berlakunya bagi [pelaku usaha] online dan juga offline", ujar Suahasil.
(prm) Next Article Pajak Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Turun Jadi 0,5%
Revisi tersebut rencananya akan berisi, di antaranya, tarif pajak baru, kemudahan perizinan, hingga threshold (ambang batas) bagi UMKM, yang saat ini sedang digodok oleh Kementerian Keuangan dan lembaga terkait lainnya.
"Pajak UMKM itu kan dibentuk dengan PP nantinya. Jadi, sedang kita diskusikan. Mudah-mudahan akhir Maret ini sudah selesai ", ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara saat menghadiri kampanye simpatik lapor pajak di kawasan car free day Thamrin, Minggu (18/3/2018).
Sedangkan untuk ambang batas nilai usaha UMKM, pemerintah berencana untuk memberikan pilihan bagi para pelaku usaha dalam memilih periode penghitungan omzet, yaitu secara tahunan atau bulanan.
Namun, ambang batas nilai omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun diperkirakan masih terus diberlakukan.
"Jadi, nanti kami akan buka kesempatan bagi UMKM untuk memakai mekanisme normal (per bulan) atau pajak final (per tahun). Karena karakteristik UMKM kan beda-beda, kalau tetap pakai pajak final, usahanya rugi tapi tetap harus bayar pajak", tambah Suahasil.
Hal itu sejalan dengan upaya pemerintah memberi kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak bagi para pengusaha kecil.
Selain itu, revisi tersebut rencananya juga berlaku bagi pelaku usaha online.
"Dalam revisi tersebut kami akan memberikan aturan baru dengan semacam pilihan-pilihan pelaku usaha. Hal tersebut sesuai dengan karakteristik dan tipe dari pelaku usaha tersebut dalam memberikan pajak usaha. Revisi ini juga berlakunya bagi [pelaku usaha] online dan juga offline", ujar Suahasil.
(prm) Next Article Pajak Pengusaha Beromzet Rp 4,8 Miliar Turun Jadi 0,5%
Most Popular