DJP Masih Tunggu Laporan 8 Juta Wajib Pajak

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
18 March 2018 11:32
Sudah 6,1 juta orang wajib pajak yang melaporkan SPT-nya hingga hari Jumat (16/3/2018).
Foto: Ari Saputra/Detik
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) masih menunggu sekitar 8 juta wajib pajak (WP) wajib lapor SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) untuk melaporkan pajaknya.

"Hingga Jumat kemarin, yang terdaftar SPT pribadi sudah 6,1 juta orang [yang melaporkan SPT-nya]. Kami menargetkan itu sekitar 14 juta orang. Jadi, kira-kira masih ada 8 juta lagi hingga akhir Maret 2018 ini", ujar Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan di sela-sela kampanye simpatik lapor pajak di kawasan car free day, Minggu (18/3/2018).


Robert menambahkan, dari jumlah WP orang pribadi yang sudah melaporkan SPT, sekitar 75%-nya telah menggunakan layanan e-filing.

E-filing adalah layanan penyampaian SPT berbasis sistem elektronik.

"Kalau penggunaan e-filling tidak terlalu berbeda presentasenya dengan tahun lalu, naiknya tidak signifikan. Namun secara kuantitas, itu meningkat sekitar 30%", tambah Robert.

Dirinya menargetkan setidaknya 11,2 juta orang atau 80% dari target 14 juta WP itu menyampaikan SPT-nya tepat waktu.


Jika melewati batas waktu pelaporan, WP perorangan tersebut harus membayar denda sebesar Rp 100 ribu setiap bulannya.

"Jika melewati batas belum melaporkan, kami denda Rp 100 ribu setiap bulannya", tambah Robert.
(prm) Next Article Tenang, Tidak Semua Pegawai Pajak Punya Akses Intip Data

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular