Hai Peserta Amnesti Pajak, Pilih Lapor atau Diperiksa DJP?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
12 March 2018 11:02
Para peserta amnesti pajak diwajibkan untuk melaporkan hartanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang berakhirnya masa pemberitahuan Laporan Penyampaian Harta (LPH), para peserta amnesti pajak diwajibkan untuk melaporkan hartanya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Harta yang dimaksud adalah pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan atau penempatan harta tambahan. Selain itu harta tambahan yang berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia.

Apabila tidak melaporkan, maka berdasarkan revisi Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No PER-03/PJ/2017 yang diubah menjadi Perdirjen No PER-07/PJ/2018, peserta amnesti pajak akan mendapatkan surat peringatan.

Dalam jangka waktu 14 hari ke depan, jika tidak ada keterangan dari peserta terkait harta yang tidak dilaporkan, maka akan pemeriksaan akan dilakukan kepada yang bersangutan terhitung sejak surat tersebut diterbitkan.


"Kalau setelah dikirim surat peringatan WP tidak menjawab maka dilakukan pemeriksaan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkatnya kepada CNBC Indonesia, Senin (12/3/2018).

Dalam revisi aturan tersebut, ada beberapa ketentuan yang diubah. Misalnya. wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam amnesti pajak dan hanya mendeklarasikan harta di luar negeri juga tidak perlu melaporkan penempatan harta

Sementara itu, kata Hestu, bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dikecualikan dari kewajiban penyampaian laporan penyampaian harta sesuai pasal 3 ayat 2 huruf a Perdirjen 7/2018. Namun, pelaku UMKM tetap harus melaporkan dalam SPT.
(dru) Next Article Dirjen Pajak Ungkap Aturan yang Bakal Dikeluarkan di 2019

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular