
Jokowi Minta Izin TKA Dipermudah, ESDM Pastikan Takkan Banjir
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
15 March 2018 17:50

Jakarta, CNBC Indonesia- Presiden Joko Widodo mengamanatkan jajaran menteri untuk mempermudah izin tenaga kerja asing dengan kualifikasi khusus untuk mempermudah
(gus/gus) Next Article Bikin Khawatir, TKA Tukang Sapu Sampai Bos Berisiko Masuk RI
Direktor Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM memastikan pencabutan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 Tahun 2013 tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia tidak akan menyebabkan industri migas kebanjiran TKA.
Hal itu dikatakan Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyantono sebagai cara untuk meningkatkan investasi di sektor migas dengan memangkas proses yang sebelumnya dinilai terlalu panjang. Kriteria baru atas TKA pun akan tetap ada dan tertuang dalam turunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.
"(Permen 31/2013) dicabut hanya dalam rangka proses saja agar menajdi tidak panjang dan berbelit-belit," kata Budi di Gedung Migas, Kamis (15/3/2018).
Dengan dicabutnya aturan itu, prosedur perizinan tak lagi membutuhkan rekomendasi perizinan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, melainkan hanya harus mengikuti prosedur di Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan program Indonesia National Single Window (INSW).
Sebelumnya, waktu yang dibutuhkan atas perizinan TKA diperkirakan 10 hari di SKK Migas, 10 hari di Ditjen Migas, lalu baru bisa masuk Kemenaker. Itu pun bila tidak ada hal yang harus direvisi dari dokumen yang diajukan.
Peraturan akan diganti dengan Perpres, sebab aturan itu akan berlaku untuk seluruh kementerian. Selanjutnya akan disusun prosedur standar (standard of procedure/SOP) oleh masing-masing sektor yang menjadi turunan Perpres tersebut.
Budi mengaku masih mengkaji poin-poin yang akan diajukan sebagai persyaratan baru untuk TKA yang akan bekerja di sub sektor migas. Salah satu poin yang akan dihilangkan adalah aturan usia, yang berdasarkan Permen 31/2013 hanya diperbolehkan untuk usia 30 hingga 55.
"Padahal usia 55 tahun itu lagi semangat-semangatnya, efektif dan hebat. Kadang kita perlu TKA yg umurnya lebih dari 60 tahun karena fokus ke pengabdiannya," jelas Budi.
Dia juga memastikan, dalam aturan baru tetap akan dijaga agar posisi tenaga kerja dalam negeri tidak tergeser. Sebab hal itu tertuang dalam UU. Namun memang untuk hal-hal teknis yang memang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja dalam negeri, masih akan diserahkan ke TKA namun dengan tetap mendorong pembinaan terhadap pekerja domestik. Tujuannya agar tenaga kerja dalam negeri dapat menggantikan posisi atau jabatan yg diemban oleh TKA ketika masa kerja telah habis.
Selain itu, dalam aturan baru pemerintah akan memperhatikan jabatan yang diemban oleh TKA, apakah itu terbuka atau tertutup, serta jumlah dari TKA sendiri.
Hal itu dikatakan Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyantono sebagai cara untuk meningkatkan investasi di sektor migas dengan memangkas proses yang sebelumnya dinilai terlalu panjang. Kriteria baru atas TKA pun akan tetap ada dan tertuang dalam turunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal tersebut.
Dengan dicabutnya aturan itu, prosedur perizinan tak lagi membutuhkan rekomendasi perizinan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, melainkan hanya harus mengikuti prosedur di Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan program Indonesia National Single Window (INSW).
Sebelumnya, waktu yang dibutuhkan atas perizinan TKA diperkirakan 10 hari di SKK Migas, 10 hari di Ditjen Migas, lalu baru bisa masuk Kemenaker. Itu pun bila tidak ada hal yang harus direvisi dari dokumen yang diajukan.
Peraturan akan diganti dengan Perpres, sebab aturan itu akan berlaku untuk seluruh kementerian. Selanjutnya akan disusun prosedur standar (standard of procedure/SOP) oleh masing-masing sektor yang menjadi turunan Perpres tersebut.
Budi mengaku masih mengkaji poin-poin yang akan diajukan sebagai persyaratan baru untuk TKA yang akan bekerja di sub sektor migas. Salah satu poin yang akan dihilangkan adalah aturan usia, yang berdasarkan Permen 31/2013 hanya diperbolehkan untuk usia 30 hingga 55.
"Padahal usia 55 tahun itu lagi semangat-semangatnya, efektif dan hebat. Kadang kita perlu TKA yg umurnya lebih dari 60 tahun karena fokus ke pengabdiannya," jelas Budi.
Dia juga memastikan, dalam aturan baru tetap akan dijaga agar posisi tenaga kerja dalam negeri tidak tergeser. Sebab hal itu tertuang dalam UU. Namun memang untuk hal-hal teknis yang memang belum dapat dilakukan oleh tenaga kerja dalam negeri, masih akan diserahkan ke TKA namun dengan tetap mendorong pembinaan terhadap pekerja domestik. Tujuannya agar tenaga kerja dalam negeri dapat menggantikan posisi atau jabatan yg diemban oleh TKA ketika masa kerja telah habis.
Selain itu, dalam aturan baru pemerintah akan memperhatikan jabatan yang diemban oleh TKA, apakah itu terbuka atau tertutup, serta jumlah dari TKA sendiri.
(gus/gus) Next Article Bikin Khawatir, TKA Tukang Sapu Sampai Bos Berisiko Masuk RI
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular