
Izin Tenaga Kerja Asing di Sektor Migas Makin Longgar
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
01 March 2018 15:39

Jakarta, CNBC Indonesia- Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai prosedur perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sub-sektor migas selama ini menjadi salah satu penghambat masuknya investasi. Atas hal itu, Kementerian ESDM memilih untuk mencabut Peraturan Menteri Nomor 31 tahun 2013 tentang Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing dan Pengembangan Tenaga Kerja Indonesia.
Dengan dicabutnya aturan tersebut, prosedur perizinan tak lagi membutuhkan rekomendasi perizinan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, melainkan hanya harus mengikuti prosedur di Kementerian Ketenagakerjaan.
Direktur Pembinaan Program Migas Kementerian ESDM Budiyantono menyebut dengan dicabutnya aturan itu, TKA secata otomatis menjadi lebih terbuka untuk masuk tanpa ada proses penyaringan yang terlalu panjang. Namun, prosedur di Kemenaker akan tetap menjaga agar penggunaan tenaga kerja dari dalam negeri tidak kalah.
"Tenaga kerja dalam negeri tetap harus diutamakan. Pencabutan Permen 31/2013 tidak berarti TKA bisa masuk begitu saja," kata Budi di Gedung Migas, Kamis (1/3/2018).
Dengan prosedur satu pintu, SKK migas bersama Kemenaker akan tetap membuat sebuah tim untuk melakukan evaluasi. Namun, kata Budi, dari segi waktu memang akan terpangkas.
"[Waktu terlalu lama] kerap menjadi keluhan dari tenaga kerja asing," kata Budi.
Salah satu cara untuk memperkuat posisi tenaga kerja dalam negeri, disampaikan Budi, adalah dengan adanya pendampingan terhadap TKA. Lalu, akan ada saat di mana pendamping tersebut menggantikan posisi atau jabatan yg diemban oleh TKA tersebut.
Selain itu, pemerintah akan terus memperhatikan jabatan yang diemban oleh TKA, apakah itu terbuka atau tertutup, serta jumlah dari TKA.
(gus/gus) Next Article Dwi Soetjipto & Nasib Investasi Asing di Proyek Migas RI
Dengan dicabutnya aturan tersebut, prosedur perizinan tak lagi membutuhkan rekomendasi perizinan dari Ditjen Migas Kementerian ESDM, melainkan hanya harus mengikuti prosedur di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Tenaga kerja dalam negeri tetap harus diutamakan. Pencabutan Permen 31/2013 tidak berarti TKA bisa masuk begitu saja," kata Budi di Gedung Migas, Kamis (1/3/2018).
Dengan prosedur satu pintu, SKK migas bersama Kemenaker akan tetap membuat sebuah tim untuk melakukan evaluasi. Namun, kata Budi, dari segi waktu memang akan terpangkas.
"[Waktu terlalu lama] kerap menjadi keluhan dari tenaga kerja asing," kata Budi.
Salah satu cara untuk memperkuat posisi tenaga kerja dalam negeri, disampaikan Budi, adalah dengan adanya pendampingan terhadap TKA. Lalu, akan ada saat di mana pendamping tersebut menggantikan posisi atau jabatan yg diemban oleh TKA tersebut.
Selain itu, pemerintah akan terus memperhatikan jabatan yang diemban oleh TKA, apakah itu terbuka atau tertutup, serta jumlah dari TKA.
(gus/gus) Next Article Dwi Soetjipto & Nasib Investasi Asing di Proyek Migas RI
Most Popular