
Penetapan Harga Batu Bara Tidak Jadi Berlaku Surut
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
13 March 2018 13:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan revisi atas Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 1395 K/30/MEM/2018 yang menetapkan aturan tentang harga batu bara untuk kebutuhan listrik dalam negeri. Poin yang diubah adalah sifat surut atas kontrak baru antara pengusaha dan PLN.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengatakan aturan tersebut direvisi dengan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018, di mana jadinya kontrak mulai berlaku per 12 Maret 2018. Sebelumnya, kontrak itu berlaku sejak awal tahun ini.
"Biar gampang laporan administrasi keuangannya. Untuk mempermudah," kata Bambang di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (13/3/2018).
Dengan begitu, PLN tidak akan menerima kelebihan pembayaran atas batu bara dengan harga baru. Hal itu sebelumnya disampai Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso akan dilakukan pada April mendatang.
"Kalau yang sudah terlanjur dibayar, tentu nanti disesuaikan pada tagihan berikutnya supaya gampang," kata Iwan, akhir pekan lalu.
Dengan begitu, angka Rp 18 triliun, atas penyerapan 85 juta ton baru bara, sebagai penghematan PLN tahun ini atas pembelian batu bara, akan kembali berubah.
(roy/roy) Next Article Tok! Pemerintah Resmi Tak Naikkan Tarif Listrik 2021
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM mengatakan aturan tersebut direvisi dengan Kepmen ESDM Nomor 1410 K/30/MEM/2018, di mana jadinya kontrak mulai berlaku per 12 Maret 2018. Sebelumnya, kontrak itu berlaku sejak awal tahun ini.
"Biar gampang laporan administrasi keuangannya. Untuk mempermudah," kata Bambang di Kantor Ditjen Minerba, Selasa (13/3/2018).
Dengan begitu, angka Rp 18 triliun, atas penyerapan 85 juta ton baru bara, sebagai penghematan PLN tahun ini atas pembelian batu bara, akan kembali berubah.
(roy/roy) Next Article Tok! Pemerintah Resmi Tak Naikkan Tarif Listrik 2021
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular