
Jokowi Teken Peraturan Harga Batu Bara Khusus
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
07 March 2018 13:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangani peraturan tentang penetapan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation/DMO) khususnya untuk PT PLN (Persero).
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N. Sommeng di Hotel Pullman, Rabu (7/3/2018).
"PP sudah ditandatangani, PP Nomor 8 Tahun 2018. Nanti di Permen atau Kepmen akan lebih dibahas implementasi, nanti ke harga mungkin," jelas Andy.
Sebelumnya, CNBC Indonesia memperoleh draft peraturan tersebut, yakni Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada draft tersebut disisipkan Pasal 85A di mana isinya: Dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Menteri menetapkan harga jual batubara tersendiri.
Andy mengatakan PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Menteri ESDM, diperkirakan rampung paling cepat besok sore.
Dia belum bisa menjelaskan detil tentang apa saja yang diatur oleh regulasi tersebut. Namun dia memperkirakan turunan PP tersebut adalah Permen. Sebab, sifatnya perubahan yaitu mengganti Permen sebelumnya.
"PP itu mengatur DMO untuk listrik kaitannya ketahanan energi nasional sesuai UU Ketenalistrikan juga sumber daya alam kan harus diproritaskan kebutuhan nasional," tambah Andy.
(ray/ray) Next Article Aturan Harga Batu Bara untuk Listrik Terbit Pekan Depan
Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N. Sommeng di Hotel Pullman, Rabu (7/3/2018).
"PP sudah ditandatangani, PP Nomor 8 Tahun 2018. Nanti di Permen atau Kepmen akan lebih dibahas implementasi, nanti ke harga mungkin," jelas Andy.
Pada draft tersebut disisipkan Pasal 85A di mana isinya: Dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Menteri menetapkan harga jual batubara tersendiri.
![]() |
![]() |
Andy mengatakan PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan adanya Peraturan Menteri ESDM, diperkirakan rampung paling cepat besok sore.
Dia belum bisa menjelaskan detil tentang apa saja yang diatur oleh regulasi tersebut. Namun dia memperkirakan turunan PP tersebut adalah Permen. Sebab, sifatnya perubahan yaitu mengganti Permen sebelumnya.
"PP itu mengatur DMO untuk listrik kaitannya ketahanan energi nasional sesuai UU Ketenalistrikan juga sumber daya alam kan harus diproritaskan kebutuhan nasional," tambah Andy.
(ray/ray) Next Article Aturan Harga Batu Bara untuk Listrik Terbit Pekan Depan
Most Popular