
Ini Draft Peraturan Harga Batu Bara Khusus
Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
07 March 2018 13:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat akan menerbitkan peraturan terbaru, agar pemerintah dapat menentukan harga khusus batu bara guna kebutuhan dalam negeri (domestik public obligation/DMO).
Sesuai draft yang diterima CNBC Indonesia, pada PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan disisipkan satu pasal, yakni Pasal 85A.
Isi Pasal 85A itu: Dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Menteri menetapkan harga jual batubara tersendiri.
Adapun draft tersebut tinggal menunggu pengesahan oleh Presiden Joko Widodo.
(ray/ray) Next Article Ini Alasan di Balik Jokowi Cabut DMO Batu Bara
Sesuai draft yang diterima CNBC Indonesia, pada PP 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara akan disisipkan satu pasal, yakni Pasal 85A.
Isi Pasal 85A itu: Dalam rangka pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1), Menteri menetapkan harga jual batubara tersendiri.
![]() Pasal 85A yang disisipkan ke PP 23/2010 |
(ray/ray) Next Article Ini Alasan di Balik Jokowi Cabut DMO Batu Bara
Most Popular