
OJK Belum Bisa Konfirmasi Fraud di AJB Bumiputera
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
20 February 2018 16:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku belum bisa mengungkapkan mengenai perihal fraud yang ada di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Kendati, Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera (TAPB) mengaku sudah bertemu dengan pihak OJK.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membahas mengenai AJB Bumiputera."Saya kurang tahu. Saya tidak punya kewenangan untuk membahas hal ini," jelas Tongam kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (20/2/2018).
Sebelumnya, Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera (TAPB) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin, 19 Februari lalu bertemu direktorat penyidikan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu pembahasannya adalah mengenai fraud yang ada di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Ketua Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera Jaka Irwanta menjelaskan, pihaknya sudah lama menyuarakan pembenahan AJB Bumiputera. Namun demikian, baru pada 19 Februari 2018 lalu, pihaknya diundang untuk bertemu dengan direktorat penyidikan OJK.
Dalam pertemuan tersebut, tim TAPB diwakili oleh Jaka Irwanta dan Nyoro Dwi Saksono. Sementara pihak MAKI diwakili oleh Risky. Sedangkan dari OJK langsung dihadiri oleh kepala departemen penyidikan OJK.
Selama ini, menurut Jaka, TAPB dan MAKI sering bersiteru. Pasalnya, tidak ada komunikasi tentang penetapan pengelola statuter untuk AJB Bumiputera.
Namun dalam diskusi bersama tiga pihak tersebut, banyak hal yang disepakati. Adapun kesepakatan tersebut adalah pengelola statuter akan segera diganti, peraturan pemerintah dan peraturan OJK mengenai usaha bersama akan segera dibuat dan pengelola statuer akan diaudit serta fraud mengenai AJB Bumiputera akan dibawa ke ranah hukum.
(roy/roy) Next Article Kata OJK Soal Pergantian Nama Asuransi Bumiputera ke Bhinneka
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L. Tobing menjelaskan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membahas mengenai AJB Bumiputera."Saya kurang tahu. Saya tidak punya kewenangan untuk membahas hal ini," jelas Tongam kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (20/2/2018).
Sebelumnya, Tim Advokasi Penyelamatan Bumiputera (TAPB) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada Senin, 19 Februari lalu bertemu direktorat penyidikan Otoritas Jasa Keuangan. Salah satu pembahasannya adalah mengenai fraud yang ada di Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Dalam pertemuan tersebut, tim TAPB diwakili oleh Jaka Irwanta dan Nyoro Dwi Saksono. Sementara pihak MAKI diwakili oleh Risky. Sedangkan dari OJK langsung dihadiri oleh kepala departemen penyidikan OJK.
Selama ini, menurut Jaka, TAPB dan MAKI sering bersiteru. Pasalnya, tidak ada komunikasi tentang penetapan pengelola statuter untuk AJB Bumiputera.
Namun dalam diskusi bersama tiga pihak tersebut, banyak hal yang disepakati. Adapun kesepakatan tersebut adalah pengelola statuter akan segera diganti, peraturan pemerintah dan peraturan OJK mengenai usaha bersama akan segera dibuat dan pengelola statuer akan diaudit serta fraud mengenai AJB Bumiputera akan dibawa ke ranah hukum.
(roy/roy) Next Article Kata OJK Soal Pergantian Nama Asuransi Bumiputera ke Bhinneka
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular