
Masih Lebih Tinggi Gaji Bos OJK dan LPS Ketimbang Gubernur BI
Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
19 February 2018 12:26

Jakarta, CNBC Indonesia - Bicara soal gaji tidak ada habisnya. Di atas langit masih ada langit seperti kata pepatah. Siapa sangka gaji Gubernur Bank Indonesia (BI) yang dibilang 'selangit' ternyata masih lebih rendah ketimbang dua lembaga ini.
Adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS). Bos dari kedua lembaga tersebut gajinya ternyata di atas Gubernur BI.
"Gaji paling besar itu ada di LPS dan OJK. BI masih di bawah kedua lembaga itu," kata Anggota BPK Achsanul Qasasi kepada CNBC Indonesia, Senin (12/2/2018).
OJK sendiri adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Pengawasan bank yang sebelumnya dipegang BI memang harus beralih ke OJK sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tersebut. OJK dikepalai oleh Ketua Dewan Komisioner, Wimboh Santoso.
Sedangkan LPS berdiri atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
LPS dipimpin Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah.
Beberapa sumber CNBC Indonesia menyebut gaji Gubernur BI sudah mencapai Rp 200 juta per bulan di 2017 lalu. Jika gaji Gubernur BI sebanyak itu, berapa ya gaji untuk Bos OJK dan LPS?
(dru) Next Article Benarkah Gaji Bos OJK dan LPS Capai Rp 300 Juta per Bulan?
Adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Pinjaman Simpanan (LPS). Bos dari kedua lembaga tersebut gajinya ternyata di atas Gubernur BI.
"Gaji paling besar itu ada di LPS dan OJK. BI masih di bawah kedua lembaga itu," kata Anggota BPK Achsanul Qasasi kepada CNBC Indonesia, Senin (12/2/2018).
Secara lebih lengkap, OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 tersebut.
Pengawasan bank yang sebelumnya dipegang BI memang harus beralih ke OJK sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 tersebut. OJK dikepalai oleh Ketua Dewan Komisioner, Wimboh Santoso.
Sedangkan LPS berdiri atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berdasarkan Undang-Undang tersebut, LPS, suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya, dibentuk.
LPS dipimpin Kepala Eksekutif Fauzi Ichsan dan Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah.
Beberapa sumber CNBC Indonesia menyebut gaji Gubernur BI sudah mencapai Rp 200 juta per bulan di 2017 lalu. Jika gaji Gubernur BI sebanyak itu, berapa ya gaji untuk Bos OJK dan LPS?
(dru) Next Article Benarkah Gaji Bos OJK dan LPS Capai Rp 300 Juta per Bulan?
Most Popular