Menakar Dampak Kenaikan Tarif Bandara Terhadap Inflasi

Raditya Hanung, CNBC Indonesia
17 February 2018 09:09
Kenaikan airport tax atau passenger service charge (PSC) diperkirakan akan berpengaruh terhadap inflasi
Foto: Ist/cnnindonesia.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif passenger service charge (PSC) di Bandara Soekarno-Hatta dinaikkan mulai 1 Maret 2018. Kenaikan ini kemudian akan berdampak pada naiknya harga tiket penerbangan.

Kenaikan PSC tertinggi terjadi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta untuk penerbangan domestik, yakni mencapai 73% atau saat ini Rp 75.000 per orang menjadi Rp 130.000. Sementara itu, untuk Terminal 3 penerbangan internasional, tarif PSC dinaikkan 15% dari Rp 200.000 menjadi Rp 230.000. Untuk terminal lainnya, kenaikan tarif PSC berkisar di 15%-41,67%.


Seperti diketahui, PSC ditambah asuransi Jasa Raharja merupakan salah satu komponen dari tiket penerbangan. Dengan kata lain, dengan adanya penyesuaian PSC, tarif tiket pesawat pun dipastikan akan ikut terkerek naik.
Menakar Dampak Kenaikan Tarif Bandara Terhadap InflasiFoto: Tim Riset CNBC Indonesia/ Raditya Hanung
Kenaikan PSC di Bandara Soekarno-Hatta ini berpotensi memicu inflasi, khususnya untuk inflasi komponen harga yang diatur pemerintah atau administered price.

Tim Riset CNBC Indonesia mengulas catatan historis kenaikan tarif PSC bandara atau dikenal juga dengan airport tax/ tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), dan dampaknya terhadap kenaikan inflasi.

Kenaikan tarif PSC 1 April 2016

Pada 1 April 2016, tarif PSC resmi naik di tujuh bandara, yakni Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Supadio Pontianak, Minangkabau Padang, Sultan Iskandar Muda Banda Aceh, dan Silangit Tapanuli Utara.

Kenaikan tertinggi tercatat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (naik 50%), disusul oleh Bandara Sultan Mahmud Baharuddin (naik 42,86%).
Menakar Dampak Kenaikan Tarif Bandara Terhadap InflasiFoto: Tim Riset CNBC Indonesia/ Raditya Hanung
Budi Karya Sumadi, yang saat itu masih menjabat sebagai Direktur Utama Angkasa Pura II, selalu menyosialisasikan bahwa penyesuaian PSC tersebut guna meningkatkan pelayanan dan fasilitas untuk kenyamanan pengguna jasa. Namun, seberapa besarkah pengaruh kenaikan PSC ini terhadap inflasi masa itu?

Berdasarkan penelusuran Tim Riset CNBC Indonesia, inflasi umum (headline) periode April 2016 tercatat sebesar -0,45% month to month (MtM), dengan kelompok pengeluaran transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami inflasi sebesar -1,60% MtM. Pada saat itu, kelompok ini memberikan andil inflasi terbesar (-0,29%), bahkan lebih besar dari kelompok bahan makanan.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), fenomena tersebut didorong oleh penurunan tarif angkutan dalam kota maupun antarkota akibat turunnya harga BBM jenis Premium dan Solar yang juga mulai berlaku sejak 1 April 2016. Inflasi harga diatur pemerintah pun tercatat sebesar -1,70% MtM, dengan andil inflasi yang paling tinggi sebesar -0,33%.


Pada periode ini nampaknya kenaikan tarif PSC bandara tidak banyak memberikan dampak terhadap inflasi, karena faktor penurunan harga BBM masih lebih dominan. Hal tersebut ditunjukkan oleh komoditas bensin yang lebih dominan memberikan andil inflasi (-0,24%), dibandingkan dengan tarif angkutan udara (-0,02%).

Dampak kenaikan tarif PSC bandara baru terasa pada periode Mei 2016. Pada periode tersebut, deflasi tak terjadi lagi, di mana inflasi umum tercatat sebesar 0,24% MtM. Kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan mengalami inflasi sebesar 0,21% MtM dengan andil inflasi sebesar 0,04%.

Andil inflasi tersebut merupakan yang terbesar kedua setelah kelompok bahan makanan yang membukukan andil inflasi sebesar 0,05%.

Pada Mei 2016, inflasi komponen administered price tercatat sebesar 0,27% MtM, dengan andil inflasi sebesar 0,05%.

Mengutip analisis Bank Indonesia (BI), komoditas angkutan udara menjadi kontributor utama bagi inflasi komponen administered price. Inflasi angkutan udara tercatat sebesar 6,44% MtM dengan memberikan andil inflasi sebesar 0,06%.
Menakar Dampak Kenaikan Tarif Bandara Terhadap InflasiFoto: Tim Riset CNBC Indonesia/ Raditya Hanung
Memasuki bulan Ramadhan tahun 2016, inflasi komponen administered price mencapai 0,72% MtM.

Melansir analisis BI, inflasi administered price pada periode bulan Ramadhan tahun 2016 tercatat lebih tinggi dibandingkan rata-rata historis periode Ramadhan tahun 2013-2015 sebesar 0,54% MtM. Inflasi angkutan udara tercatat sebesar 9,56% MtM atau memberikan andil inflasi hingga 0,08%, lebih tinggi daripada tahun 2014 dan 2015.

Meskipun kenaikan tarif PSC bandara di tahun 2016 terjadi di 7 bandara (dibandingkan di tahun 2018 hanya berlaku untuk bandara Soekarno-Hatta), namun setidaknya analisis di atas mampu memberikan gambaran seberapa besar dampak kenaikan tarif angkutan udara terhadap kondisi inflasi Indonesia.
Menakar Dampak Kenaikan Tarif Bandara Terhadap InflasiFoto: Tim Riset CNBC Indonesia/ Raditya Hanung
Sebagai tambahan, pergerakan penumpang di bandara Soekarno Hatta jauh lebih besar dibandingkan dengan 6 bandara lainnya yang juga mengalami kenaikan tarif PSC bandara, sehinggga dapat diasumsikan bahwa kenaikan tarif PSC di bandara Soekarno Hatta cukup dominan dalam memengaruhi inflasi angkutan udara.

Tim Riset CNBC Indonesia
(prm) Next Article Hemat Anggaran, Terminal 1 & 2F Bandara Soetta Ditutup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular