Tarif PSC Bandara Soetta Naik, Ini Alasan Angkasa Pura II

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
15 February 2018 12:01
AP II selaku pengelola Bandara Soetta akan menaikkan tarif pelayanan passenger service charge (PSC) per 1 Maret 2018.
Foto: ist/detik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Angkasa Pura II (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta akan menaikkan tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau passenger service charge (PSC) per 1 Maret 2018.

Hal ini sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/1 PHB 2018, tanggal 18 Januari 2018, tentang PJP2U.

Mengapa PSC atau biasa dikenal 'Airport Tax' ini harus naik?

Senior Manager Of Branch Communication and Legal, Soekarno-Hatta Airport Erwin Revianto menyatakan, AP II sedang dalam upaya terus melakukan peningkatan pelayanan fasilitas. Tujuannya, agar pengguna jasa semakin nyaman dengan bertambahnya fasilitas baru yang secara terus menerus berinovasi.

Seperti adanya self check in, timbangan bagasi untuk layanan self check-in kiosk, video contact center, vending machine, walking distance digital Information, sampai kereta layang (skytrain).

“Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menerapkan common use check-in counter system yang juga sudah diterapkan bandara berkelas dan terbaik di dunia,” terangnya.

Angkasa Pura II mengklaim Terminal 3 saat ini termasuk dalam bandara berkelas dunia. Terminal itu juga telah dilengkapi dengan sejumlah fasilitas modern seperti, baggage handling system (BHS), Flight Information Display System (FIDS) , Ground Support System (GSS), Visual Docking Guidance System (VDGS).

Karenanya, setelah bertahun-tahun tidak disesuaikan, 1 Maret ini akan dilakukan penyesuaian PSC.

"Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta," tuturnya.
 
“Terminal 3 Internasional sebelumnya Rp 200.000, disesuaikan Rp 230.000. Untuk domestik (Terminal 3) dari Rp 75.000 menjadi Rp 130.000,” terang Erwin. Sedangkan Terminal 1 dari Rp 50.000 disesuaikan Rp 65.000," jelas Erwin.

Untuk terminal 2 domestik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000 Sedangkan Terminal 2 Internasional tidak ada penyesuaian yakni Rp 150.000.

Angkasa Pura II berjanji akan ada sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pasca penyesuaian tarif PSC tersebut. "Di antaranya, adalah ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toilet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service mobile di setiap terminal, peningkatan fasilitas security yang tergolong canggih dan penambahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebih baik lagi," jelas Erwin.
(dru) Next Article Menakar Dampak Kenaikan Tarif Bandara Terhadap Inflasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular