Passenger Service Charge di Bandara Soetta Naik 1 Maret 2018

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
14 February 2018 22:02
Tarif PSC di Bandara Soekarno-Hatta naik.
Foto: M. Sabqi
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Angkasa Pura II menaikkan tarif passenger service charge (PSC) di Bandara Soekarno-Hatta per 1 Maret 2018. Tarif PSC ini merupakan salah satu komponen tarif tiket penerbangan.

Tarif PSC Terminal 3 untuk penerbangan internasional dinaikkan menjadi Rp 230.00 per orang dari saat ini Rp 200.000 per orang. Lalu, PSC Terminal 3 penerbangan domestik dari Rp 75.000 menjadi Rp 130.000.

Kemudian, PSC di Terminal 1 menjadi Rp 65.000 dari Rp 50.000. Adapun di PSC Terminal 2 penerbangan domestik dari Rp 60.000 menjadi Rp 85.000.

Sementara itu, PSC Terminal 2 untuk penerbangan internasional tidak mengalami perubahan yakni Rp 150.000.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Erwin Revianto mengatakan kenaikan PSC ini sejalan dengan bertambahnya fasilitas seperti Skytrain, layanan self check-in dan sebagainya.

“Per 1 Maret akan dilakukan penyesuaian PSC. Tentunya hal itu akan menambah kenyamanan bagi para pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” jelasnya melalui siaran pers, Rabu (14/2/2018). 

(ray/ray) Next Article Jokowi Bangun Bandara Soetta II Rp 152 T di Tanah Reklamasi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular