Pengusaha CPO: Kapal Nasional untuk Ekspor Jarak Dekat

Exist In Exist, CNBC Indonesia
16 February 2018 10:40
Dalam pembahasan tentang permendag baru disepakati tahap awal penggunaan kapal nasional diwajibkan untuk pengiriman jarak pendek
Foto: Bulog
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan mulai 1 Mei 2018 mewajibkan penggunaan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran nasional untuk ekspor batu bara dan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017.
 
Sekjen Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Togar Sitanggang mengungkapkan dalam pembahasan tentang permendag tersebut disepakati pada tahap awal penggunaan kapal nasional hanya diwajibkan untuk pengiriman jarak pendek seperti ke Malaysia.
 
"Kalau untuk bulan Mei, kemarin itu ada sedikit kesepakatan bahwa apa yang sudah dilakukan, misalnya untuk jarak pendek seperti ekspor CPO ke Malaysia. Itu saja dulu yang dijalankan. Misalnya pakai tongkang-tongkang berbendara Indonesia. Yang sudah eksisting saja," jelasnya, Kamis (16/2/2018).

Namun demikian, lanjut dia, masih banyak hal yang harus dibicarakan lebih lanjut sebelum permendag ini berlaku, salah satunya adalah kejelasan dari status kapal yang dikuasai oleh perusahaan pelayaran nasional.

"Dikuasai itu kan banyak definisi. Penguasaan itu termasuk sewa, menyewa kapal juga bisa dikategorikan menguasai. Dalam arti charter dalam waktu tertentu," ujarnya.

Togar juga mengatakan selama ini skema penjualan ekspor CPO juga menganut skema free on board (FOB) di mana eksportir hanya menyiapkan komoditas itu di pelabuhan asal, sementara terkait pengiriman dengan kapal ditangani oleh pembeli.

"Itu aturan mainnya seperti apa? Masih banyak yang harus diomongin. Kami kan banyakan jualnya FOB bisa dibilang hampir 100% jadi ya tidak jalan itu, karena kami kan tidak punya kewajiban untuk menyewa kapal," katanya.


(dru) Next Article Tarik Devisa Ekspor, RI Harus Konkret Seperti Thailand

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular