
Besok, Airlangga & Sri Mulyani ke Priok Bereskan Kontainer Nyangkut

Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengunjungi pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu, (18/5/2024). Kedua menteri akan memantau sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas Permendag 36 tentang larangan dan pembatasan impor.
"Besok saya dan Bu Sri Mulyani akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi dari Permendag ini, Presiden meminta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan bisa segera dikeluarkan," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat, (17/5/2024).
Airlangga mengakui penerapan Permendag 36 tentang pembatasan impor telah menyebabkan lebih dari 26 ribu kontainer tertahan di pelabuhan Tanjung Priok dan pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Kontainer-kontainer tersebut berisi 7 komoditas barang yang importasinya diperketat dalam Permendag 36.
Tujuh komoditas itu di antaranya besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya yang untuk importasinya memerlukan perijinan impor tambahan, seperti Persetujuan Impor (PI), Persetujuan Teknis (PT) dan Laporan Surveyor (LS).
Airlangga mengatakan untuk menyelesaikan permasalahan kendala perijinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan, pemerintah memutuskan untuk kembali merevisi Permendag aturan impor ini. Keputusan untuk merevisi aturan ini diambil dalam rapat internal bersama Presiden Jokowi yang digelar siang ini.
"Tadi telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden," kata dia.
Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Dia mengatakan aturan yang mulai berlaku pada 17 Mei 2024 ini memberikan relaksasi perijinan impor untuk 7 kelompok barang yang diatur dalam Permendag 36.
Relaksasi itu dibagi menjadi dua kelompok. Pertama untuk 4 komoditas, yaitu obat tradisional dan suplemen kesehatan; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; tas; dan katup. Impor empat komoditas ini sebelumnya diperketat dengan menambahkan PI dan LS. Aturan baru membolehkan 4 komoditas ini diimpor hanya dengan menggunakan LS.
Selain itu untuk 3 komoditi lainnya yakni elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris juga diatur ulang. Dalam Permendag 36, 3 komoditas ini membutuhkan Pertek untuk bisa masuk. Namun dengan aturan baru Pertek itu tak diperlukan lagi.
"Untuk barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini," kata dia.
(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Setoran Bea Cukai Capai Rp 286,2 T di 2023, Ini Kunciannya!