Ekspor CPO Ini Wajib Masuk Bursa, Petani Sawit Buka Suara

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
20 May 2023 19:07
sawit
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memastikan aturan terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangannya yang baru. Adapun yang wajib masuk bursa berjangka komoditi adalah CPO yang akan diekspor CPO jenis HS 15.111.000.

Kebijakan ini ditanggapi oleh pelaku usaha sawit terutama dari kalangan pelaku usaha perkebunan sawit inti rakyat.

"Setiap kebijakan yang diambil pemerintah pasti memiliki plus minus yang mesti dikaji terlebih dahulu secara matang," kata  Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia Setiyono dalam pernyataan resminya, Sabtu (20/5/2023)

Ia khawatir adanya kebijakan baru tersebut justru akan membebani eksporter minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), sehingga dampaknya pada beban yang didistribusikan ke petani sawit.

Ia nengatakan ekspor minyak sawit sudah terbebani pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK). Jika ditambah biaya bursa yang harus dibayar eksporter bisa dipastikan pada akhirnya akan menekan harga tandan buah segar (TBS) petani.

"Jangan sampai ini membebani eksportir sehingga memberikan dampak lanjutan terhadap petani sawit," katanya.

Ia beranggapan biaya yang ditanggung eksportir tersebut mesti dijelaskan secara transparan sehingga tidak memberatkan dan berdampak negatif terhadap petani sawit.

"Kalau tujuannya memperlancar ekspor ya monggo, tapi jangan sampai ini justru menekan harga TBS di tingkat petani sawit. Ini kan kontraproduktif," jelasnya.

Ia mendorong perlunya ada kajian yang matang dan disosialisasikan kepada seluruh stakeholders persawitan di Indonesia. 

Sebelumnya Bappebti memastikan aturan terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangannya yang baru.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan, Permendag tersebut baru akan mengatur ekspor untuk CPO jenis HS 15.111.000.

"Yang wajib masuk bursa adalah CPO yang akan diekspor. Dan hanya satu CPO saja. 1 HS. 15.111.000 ," pungkas Didid dalam Konferensi Pers Bappebti, di Jakarta, pada Jumat, (19/5/2023).

Langkah awal ini terbilang kecil pasalnya, produk HS 15.111.000 itu hanya 9,75% atau mendekati 3,2 juta ton dari total CPO yang diekspor Indonesia. Diketahui, CPO dan produk turunannya yang diekspor pada tahun 2022 berjumlah 30 juta ton.

Didid mengatakan, nantinya produk tersebut akan didorong untuk Domestic Market Obligation (DMO) terlebih dahulu baru nanti digiring masuk bursa. Setelah masuk bursa baru akan mendapat persetujuan ekspor (PE).

Nantinya, peluncuran peraturan ini diharapkan bisa launching di bulan Juni.

"Ini akan ada Permendag ekspor CPO dan yang diatur bukan hanya ini saja. Salah satunya adalah mewajibkan CPO HS ini tadi harus melalui bursa," kata dia.

Harga yang terbentuk juga akan transparan dan akuntabel serta real time, sehingga dapat dipergunakan dalam penentuan Harga Patokan Ekspor (HPE) oleh Kementerian Perdagangan dan Bea Keluar (BK) oleh Kementerian Keuangan.

Di sisi hulu kebijakan, ini juga dapat memperbaiki harga TBS bagi petani/PKS. Kementerian Perdagangan mentargetkan pada Juni 2023 sudah dilakukan launching kebijakan Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka di Indonesia.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dianggap Tak Guna, Pemerintah Diminta Segera Hapus DMO CPO

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular