Tarif Pelayanan di Bandara Harus Ditentukan Badan Independen

Raydion Subiantoro, CNBC Indonesia
15 February 2018 13:22
INACA meminta PSC di bandara ditentukan oleh badan independen, tidak hanya oleh operator bandara dan Kementerian Perhubungan.
Foto: Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia – PT Angkasa Pura II (AP II) menaikkan tarif passenger service charge (PSC) di Bandara Soekarno-Hatta per 1 Maret 2018.

PSC ini merupakan bagian dari komponen tiket penerbangan, selain airfare, pajak dan asuransi Jasa Raharja.

Kenaikan PSC di Bandara Soekarno-Hatta berbeda-beda bergantung dari terminal serta rute penerbangan domestik dan internasional.

Menyikapi keputusan AP II tersebut, Ketua Penerbangan Berjadwal Indonesia National Air Carriers Association (INACA) Bayu Sutanto mengatakan seharusnya tarif PSC ditentukan oleh badan tersendiri, bukan hanya oleh pengelola bandara dan Kementerian Perhubungan.

Di sejumlah negara, jelasnya, hal tersebut sudah diterapkan misalnya Civil Aeronautics Board di Filipina dan Aviation Council di Amerika Serikat.

“Tiket penerbangan ini mempengaruhi inflasi, jadi sebaiknya yang menentukan PSC itu badan ekonomi tersendiri. Kementerian Perhubungan adalah kementerian teknis, yang sebaiknya fokus keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (15/2/2018).


Dia menuturkan tidak bisa tarif PSC hanya dihitung berdasarkan fasilitas di bandara saja, harus dihitung bersama komponen lainnya karena berpengaruh terhadap inflasi.

“Kalau di Indonesia mungkin bisa dibikin badan seperti BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) yang menentukan tarif jalan tol,” kata Bayu. 

(ray/ray) Next Article Aturan Fuel Surcharge: Maskapai Kompak Naikkan Harga Tiket

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular