ESDM Segera Terbitkan Larangan untuk Investor Migas "Semu"

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
14 February 2018 16:17
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengeluarkan aturan yang mengganjal perusahaan-perusahaan tidak jelas untuk masuk ke bisnis migas
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengeluarkan aturan yang mengganjal perusahaan-perusahaan tidak jelas untuk masuk ke bisnis minyak dan gas dalam negeri.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar menjelaskan bahwa aturan yang khusus mengatur soal beneficial ownership ini diterbitkan untuk menunjukkan komitmen kementerian dalam penerapan good governance.

"Aturannya berupa Keputusan Menteri, mungkin nanti akan diterbitkan dalam waktu dekat," kata Arcandra saat berkunjung ke kantor Detik, Selasa (13/02/2018).

Dalam aturan tersebut, perusahaan yang ingin berpartisipasi di bisnis migas Indonesia diwajibkan memenuhi 3 syarat yakni kejelasan dari sisi legal, finansial, dan kemampuan teknis. "Kami tidak akan membolehkan perusahaan yang berbasis di British Virgin Island atau tax haven lainnya beroperasi di sini. Zero tolerance untuk ini."



Menurut Arcandra kementerian sudah mulai mensosialisasikan kebijakan ini kepada para investor, untuk investor yang belum memenuhi syarat tadi namun eksisting di blok-blok migas Indonesia diminta olehnya untuk segera mengganti legal basis perusahaan ke dalam negeri."Rata-rata mereka bersedia," katanya.
(gus/gus) Next Article Korporasi Harus Ungkap Pemilik Langsung Perusahaan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular