
Pemerintah Permudah Izin Bangun Kilang Minyak
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
12 February 2018 19:44

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempermudah izin pembangunan fasilitas pemurnian atau kilang minyak. Minggu ini, akan ada revisi atas Peraturan Menteri Nomor 38/2017 tentang Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.
Penyederhanaan bertujuan mempermudah prosedur persetujuan layak operasi sebagai output pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan migas. Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan pemerintah akan menghilangkan persetujuan desain dan persetujuan penggunaan.
“Ditjen Migas hanya mengeluarkan persetujuan layak operasi,” kata Ego di Gedung DPR RI, Senin (12/2/2018).
Perizinan terkait pembangunan kilang, kata Ego, memiliki sejarah panjang di mana sebelumnya aturan yang ada dinilai sangat rumit. Jumlah sertifikasi yang harus dimiliki badan usaha sekitar 3.900 jenis.
Lalu, dengan terbitnya Permen 38/2017 sertifikat yang dibutuhkan hanya menjadi ratusan. Namun jumlah tersebut dirasa masih membebani badan usaha dan masih rawan dengan penyalahgunaan oleh oknum tertentu seperti mempersulit proses yang ada.
“Dalam mengurus desain, badan usaha bisa menunjuk lembaga engineering. Keselamatan juga tunjuk saja, mereka kan punya kepala teknik. Mereka harus bertanggung jawab mengikuti prosedur kerja standar dunia,” tutur Ego.
Dengan penyederhanaan tersebut, pemerintah berharap investasi di kilang minyak dapat dipercepat.
(dru) Next Article Bukan Arab dan AS, Raja Kilang Minyak Dunia Ternyata China
Penyederhanaan bertujuan mempermudah prosedur persetujuan layak operasi sebagai output pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan migas. Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan pemerintah akan menghilangkan persetujuan desain dan persetujuan penggunaan.
“Ditjen Migas hanya mengeluarkan persetujuan layak operasi,” kata Ego di Gedung DPR RI, Senin (12/2/2018).
Lalu, dengan terbitnya Permen 38/2017 sertifikat yang dibutuhkan hanya menjadi ratusan. Namun jumlah tersebut dirasa masih membebani badan usaha dan masih rawan dengan penyalahgunaan oleh oknum tertentu seperti mempersulit proses yang ada.
“Dalam mengurus desain, badan usaha bisa menunjuk lembaga engineering. Keselamatan juga tunjuk saja, mereka kan punya kepala teknik. Mereka harus bertanggung jawab mengikuti prosedur kerja standar dunia,” tutur Ego.
Dengan penyederhanaan tersebut, pemerintah berharap investasi di kilang minyak dapat dipercepat.
(dru) Next Article Bukan Arab dan AS, Raja Kilang Minyak Dunia Ternyata China
Most Popular