
Incar Investasi Rp 675 T, Kementerian ESDM Pangkas Regulasi
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
12 February 2018 12:48

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mencabut peraturan yang menghambat investasi di sektor energi. Sebanyak 22 regulasi tidak berlaku lagi mulai minggu ini.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut pemangkasan aturan dilakukan dengan tujuan meningkatkan investasi di sektor energi hingga US$ 50 miliar (Rp 675 triliun) pada tahun ini atau dua kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu.
“Dua minggu lalu saya mencabut 11 Peraturan Menteri di bidang Ketenagalistrikan, lalu minggu lalu 32 peraturan di semua subsektor ESDM dan hari ini dicabut lagi 22 peraturan, jadi total 65 Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri dan Peraturan Pelaksanaan (dihapus) sampai minggu ini. Kami akan memangkas lagi minggu depan, tunggu saja, pasti lebih ringkas lagi,” kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018).
Penghapusan regulasi kali ini dilakukan untuk seluruh direktorat dengan jumlah terbanyak di Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yaitu 9 peraturan.
Selanjutnya, disusul Dirjen Minerba dan EBTKE masing-masing 5 dan 4 regulasi. Lalu, Dirjen Migas dan Ketenagalistrikan yaitu 3 dan 1 regulasi.
“Semua yang dibuang adalah yang dianggap tak relevan dengan perkembangan zaman,” ungkap Jonan.
Melalui penghapusan sejumlah peraturan yang dinilai justru dapat menghambat dunia usaha di sektor energi, Jonan berharap calon investor mendapat kemudahan dari segi regulasi sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terdorong.
(ray/ray) Next Article ESDM Rilis HBA April 2019 USD 88,85/Ton
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut pemangkasan aturan dilakukan dengan tujuan meningkatkan investasi di sektor energi hingga US$ 50 miliar (Rp 675 triliun) pada tahun ini atau dua kali lipat dibandingkan dengan tahun lalu.
“Dua minggu lalu saya mencabut 11 Peraturan Menteri di bidang Ketenagalistrikan, lalu minggu lalu 32 peraturan di semua subsektor ESDM dan hari ini dicabut lagi 22 peraturan, jadi total 65 Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri dan Peraturan Pelaksanaan (dihapus) sampai minggu ini. Kami akan memangkas lagi minggu depan, tunggu saja, pasti lebih ringkas lagi,” kata Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018).
Selanjutnya, disusul Dirjen Minerba dan EBTKE masing-masing 5 dan 4 regulasi. Lalu, Dirjen Migas dan Ketenagalistrikan yaitu 3 dan 1 regulasi.
“Semua yang dibuang adalah yang dianggap tak relevan dengan perkembangan zaman,” ungkap Jonan.
Melalui penghapusan sejumlah peraturan yang dinilai justru dapat menghambat dunia usaha di sektor energi, Jonan berharap calon investor mendapat kemudahan dari segi regulasi sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terdorong.
(ray/ray) Next Article ESDM Rilis HBA April 2019 USD 88,85/Ton
Most Popular