Mendag: Tarif Ekspor Kapal Nasional Lebih Tinggi dari Asing

News - Exist In Exist, CNBC Indonesia
13 February 2018 18:31
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan selama ini tarif ekspor kapal nasional lebih tinggi dari asing. Foto: CNBC Indonesia/ Rivi Satrianegara
Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai 1 Mei 2018, Kementerian Perdagangan mewajibkan ekspor batu bara dan CPO, serta impor beras, harus menggunakan kapal nasional. Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 82/2017. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan peraturan tersebut diterapkan untuk mendukung pertumbuhan industri pelayaran nasional. 

Dia mengakui selama ini perusahaan pelayaran nasional kurang dipilih eksportir karena mengenakan tarif lebih tinggi dibandingkan dengan asing. 

Oleh karena itu sejalan dengan terbitnya Permendag No. 82/2017, Enggar akan meminta kepada perusahaan pelayaran nasional agar mengenakan tarif ekspor angkutan batu bara dan CPO tidak lebih tinggi dari asing. 

"Sekian belas tahun kenapa kita harus pake kapal asing terus. Saya akan segera undang mereka para pemilik kapal kita pertemukan. Nanti kami tanya sama yang punya kapal tarifnya akan diturunkan berapa persen," ujarnya di Kementerian Luar Negeri, Selasa (13/2/2018). 


Sebelumnya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan pasar logistik internasional di Indonesia mencapai Rp 2.400 triliun namun belum dapat dimanfaatkan optimal oleh perusahaan pelayaran lokal. 

"Belum termanfaatkan secara optimal, jadinya ya loss. Kita belum mengambil secara optimal porsi Rp 2.400 triliun. Kue itu belum dioptimalkan, di antaranya jasa perdagangan di pelayaran dan asuransi.”  

Artikel Selanjutnya

Ekspor Batu Bara Wajib Kapal RI, Menhub: Biaya Jangan Tinggi


(ray/ray)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading