
Bulog Kaji Impor Beras dengan Kapal Nasional
Samuel Pablo, CNBC Indonesia
13 February 2018 15:25

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Perdagangan mulai 1 Mei 2018 mewajibkan penggunaan kapal yang dikuasai perusahaan pelayaran nasional untuk sejumlah kegiatan ekspor dan impor. Ekspor yang harus menggunakan kapal nasional adalah batu bara dan CPO.
Sementara itu, untuk impor, pengiriman beras dan barang kebutuhan pemerintah dari luar negeri ke RI yang diwajibkan menggunakan kapal nasional.
(ray/ray) Next Article Ekspor Batu Bara Wajib Kapal RI, Menhub: Biaya Jangan Tinggi
Sementara itu, untuk impor, pengiriman beras dan barang kebutuhan pemerintah dari luar negeri ke RI yang diwajibkan menggunakan kapal nasional.
Direktur Pengadaan Bulog Andrianto Wahyu Adi mengatakan pihaknya menyanggupi ketentuan tersebut.
Dia menuturkan apabila ada penugasan impor beras kembali maka kapal nasional dipilih sebagai alat transportasi dalam mengirim komoditas pangan itu dari luar negeri ke Indonesia.
"Kami sudah mulai merintis ke arah itu. End game kami FOB (free on board) dan menggunakan asuransi dan kapal lokal,” jelasnya, Selasa (13/2/2018).
Namun, untuk impor beras yang masuk periode Februari 2018 sebanyak 261.000 ton hingga 281.000 ton, Bulog masih menggunakan kapal asing.
“Karena tenggat waktunya mepet, kami beli [beras dengan skema] CFR (cost and freight). Nggak sempat cari kapal sendiri, tapi asuransi sudah pakai lokal," jelasnya.
Andrianto tidak menjelaskan secara detail perbandingan biaya impor beras menggunakan kapal asing dengan kapal nasional. Dia hanya menyebutkan Bulog sedang melakukan kajian soal itu.
Menurutnya, ada sejumlah variabel untuk menentukan tarif angkut beras impor antara lain jenis kapal, tonase, usia kapal, tujuan sandar dan sebagainya.
"Kalau harus kapal berbendera Indonesia, kami sedang mengkaji itu," jelas Andrianto.
Dia menuturkan apabila ada penugasan impor beras kembali maka kapal nasional dipilih sebagai alat transportasi dalam mengirim komoditas pangan itu dari luar negeri ke Indonesia.
Namun, untuk impor beras yang masuk periode Februari 2018 sebanyak 261.000 ton hingga 281.000 ton, Bulog masih menggunakan kapal asing.
“Karena tenggat waktunya mepet, kami beli [beras dengan skema] CFR (cost and freight). Nggak sempat cari kapal sendiri, tapi asuransi sudah pakai lokal," jelasnya.
Andrianto tidak menjelaskan secara detail perbandingan biaya impor beras menggunakan kapal asing dengan kapal nasional. Dia hanya menyebutkan Bulog sedang melakukan kajian soal itu.
Menurutnya, ada sejumlah variabel untuk menentukan tarif angkut beras impor antara lain jenis kapal, tonase, usia kapal, tujuan sandar dan sebagainya.
"Kalau harus kapal berbendera Indonesia, kami sedang mengkaji itu," jelas Andrianto.
(ray/ray) Next Article Ekspor Batu Bara Wajib Kapal RI, Menhub: Biaya Jangan Tinggi
Most Popular