Meski Tak Ada Manifest, Korban Sinar Bangun Dijamin Asuransi

Arys Aditya, CNBC Indonesia
26 June 2018 18:53
Jumlah pasti penumpang KM Sinar Bangun sampai saat ini belum diketahui.
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan menjamin pencairan asuransi terhadap korban KM Sinar Bangun bisa dilakukan.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan sudah melakukan koordinasi dengan PT Jasa Raharja (Persero) terkait identifikasi korban dan persoalan pencairan.

"Jasa Raharja kalau memberikan ganti rugi atau santunan ada prosedurnya, menurut dia apa yang dia lakukan sudah sesuai dengan prosedur," ungkapnya usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Selasa (26/6/2018).

Dia menjelaskan, pencairan tersebut bisa dilakukan meskipun tidak ditemukan jenazah. Pencairan, tuturnya, hanya memerlukan pernyataan hilang dari kepolisian dan pernyataan saksi.

"Menurut aturan asuransi bisa [dicairkan meski tidak ada jenazah]. Saya minta mereka [Jasa Raharja] hati-hati melakukan [pencairan]. Jangan lebih, jangan kurang."



Saat ini, pemerintah tetap berupaya dan meminta kepolisian untuk memastikan berapa jumlah pasti dari penumpang dari tenggelamnya kapal itu.

"Semuanya memang dicover asuransi. Makanya kami juga sangat hati-hati dalam menyebutkan jumlah korban sampai jumlah (uang) yang akan diterima kalau korban meninggal," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dirinya menjamin jika pemerintah akan memberi santunan untuk korban tenggelamnya KM Sinar Bangun dan keluarga yang ditinggalkan serta memberi biaya perawatan bagi yang memerlukan.
(ray) Next Article Kapal Tenggelam di Danau Toba Hanya Bisa Angkut 43 Penumpang

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular