Kapolri Bidik Dishub di Kasus Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
25 June 2018 12:12
KM Sinar Bangun tenggelam di Danau Toba pada 18 Juni 2018. Diduga, kapal itu mengangkut hingga 200 orang.
Foto: REUTERS/Beawiharta
Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi membidik Dinas Perhubungan sebagai pihak yang ikut bertanggung jawab dalam peristiwa tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba.

Kapolri Tito Karnavian mengatakan tenggelamnya kapal tersebut agar menjadi momentum supaya peristiwa tidak berulang.

Menurut dia, kasus KM Sinar Bangun yang berbobot 17 gross ton (GT) bukan kesalahan murni dari nakhoda dan pemilik kapal saja.

"Kita mengembangkan penyidikan ke sistem perizinannya. Kapal dengan bobot sampai 5 GT [gross ton] perizinan dan pengawasan oleh Dishub Kota/Kabupaten. [Bobot] 5-300 GT izin dan kelayakan pemeriksaannya oleh Dishub Provinsi, tapi pengawasan oleh Dishub Kota/Kabupaten. Di atas 300 GT oleh Kementerian Perhubungan," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (25/6/2018).

Tito menuturkan kepolisian menemukan hal-hal yang melanggar perizinan di antaranya adalah tidak ada manifest penumpang dan lifejacket.

"Ini melanggar KUHP kelalaian yang menimbulkan kerugian nyawa. Ini juga melanggar UU Pelayaran," katanya.


Adapun saat ini polisi sudah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yakni nakhoda, pemilik kapal, kepala pos pelabuhan dan Kepala Angkutan Sungai, Danau dan Penyebarangan (ASDP) Samosir.

Seperti diketahui, KM Sinar Bangun tenggelam di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018. Diduga, kapal nahas itu mengangkut sekitar 200 penumpang di mana sedikitnya 178 penumpang masih dinyatakan hilang. Padahal, kapasitas diperkirakan hanya sekitar 40 orang.
(ray/ray) Next Article Pemerintah Janji Benahi Pelayaran di Danau Toba dalam 1 Bulan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular