
Ini Hasil Pendataan Kapal Cantrang di Tegal
Exist In Exist, CNBC Indonesia
12 February 2018 15:16

Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan seluruh kapal penangkap ikan sudah beralih dari menggunakan cantrang ke alat tangkap lainnya paling lambat akhir tahun ini.
Berdasarkan pendataan oleh tim khusus peralihan alat tangkap cantrang, pada periode 30 Januari – 9 Februari 2018 di Tegal tercatat 229 unit kapal yang menyanggupi beralih ke alat tangkap lain. Sementara itu, 111 unit kapal masih ingin menggunakan cantrang atau menolak mengganti alat tangkap.
"Yang belum mau beralih ya tidak kami kasih izin melaut sesuai arahan presiden," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers, Senin (12/2/2018).
Selain itu, Susi menyebut saat ini ukuran asli dari sebanyak 237 unit kapal cantrang di Tegal tidak sesuai dengan yang terdata (marked down).
"Kapal cantrang yang ditemukan itu kebanyakan 60-70 gross ton (GT), bahkan ada yang sampai 100 GT. Total itu ada selish marked down 12.584 GT ukuran yang tidak tercatat," kata dia.
Menurutnya, kebanyakan pemilik kapal tersebut mengklaim ukuran kapalnya di bawah 30 GT agar terbebas dari kewajiban biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menerima solar subsidi.
Adapun, jelas Susi, PNBP yang diterima dari kapal cantrang yang sudah dinyatakan layak beroperasi mencapai Rp 4,02 miliar.
Selain di Tegal, mulai hari ini KKP juga sedang mendata kapal cantrang yang ada di Rembang.
Berdasarkan data sementara, terdapat 336 unit kapal cantrang yang ada di Rembang, yaitu 259 kapal berkukuran di atas 30 GT dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT.
"Diperkirakan 75% pemilik kapal cantrang di Rembang juga tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal. Kita akan bantu mereka untuk mengalihkan alat tangkap," ujar Susi.
(ray/ray) Next Article Didesak Nelayan, Susi Kembali Izinkan Cantrang
Berdasarkan pendataan oleh tim khusus peralihan alat tangkap cantrang, pada periode 30 Januari – 9 Februari 2018 di Tegal tercatat 229 unit kapal yang menyanggupi beralih ke alat tangkap lain. Sementara itu, 111 unit kapal masih ingin menggunakan cantrang atau menolak mengganti alat tangkap.
"Yang belum mau beralih ya tidak kami kasih izin melaut sesuai arahan presiden," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers, Senin (12/2/2018).
"Kapal cantrang yang ditemukan itu kebanyakan 60-70 gross ton (GT), bahkan ada yang sampai 100 GT. Total itu ada selish marked down 12.584 GT ukuran yang tidak tercatat," kata dia.
Menurutnya, kebanyakan pemilik kapal tersebut mengklaim ukuran kapalnya di bawah 30 GT agar terbebas dari kewajiban biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan menerima solar subsidi.
Adapun, jelas Susi, PNBP yang diterima dari kapal cantrang yang sudah dinyatakan layak beroperasi mencapai Rp 4,02 miliar.
Selain di Tegal, mulai hari ini KKP juga sedang mendata kapal cantrang yang ada di Rembang.
Berdasarkan data sementara, terdapat 336 unit kapal cantrang yang ada di Rembang, yaitu 259 kapal berkukuran di atas 30 GT dan 77 kapal berukuran di bawah 30 GT.
"Diperkirakan 75% pemilik kapal cantrang di Rembang juga tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam dokumen kepemilikan kapal. Kita akan bantu mereka untuk mengalihkan alat tangkap," ujar Susi.
(ray/ray) Next Article Didesak Nelayan, Susi Kembali Izinkan Cantrang
Most Popular